Polres Muna Ungkap Dua Kasus Sabu

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat gelar pers release pengungkapan dua kasus narkoba. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat gelar pers release pengungkapan dua kasus narkoba. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Kepolisian Resort Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga merilis dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dengan enam orang tersangka, diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) pada Kamis (7/3/2019).

Dia menerangkan, penangkapan pertama dilakukan pada 28 Februari 2019. sekitar pukul 11.10 Wita, yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin. Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, dimana akan ada transaksi sabu di rumah salah satu tersangka di Lorong Bahagia, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan HD dan LH alias E, berserta barang bukti dua saset berisi sabu, dua korek api gas, 36 saset kosong, dua sendok takar, satu sumbu, dua alat isap, dua unit HP dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 1.154.000,.

“Pengakuan LH barang yang diambil dari HD dengan paket 900 ribu itu merupakan pesanan dari KA alias K. sehingga KA alias K turut diamankan,” terang AKBP Agung Ramos melalui keterangan persnya di ruang edukasi anti narkoba Polres Muna, Kamis (7/3/2019).

HD yang menjalani introgasi akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pasutri HB alias N dan MB di Lorong Labora, Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu. Sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HB alias N namun tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya tiga saset sabu bekas pakai, satu sumbu, lima korek api gas, dua sendok takar dan satu alat isap.

Menurutnya, dari kelima tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Modus operandinya itu, HB alias N berperan sebagai bandar, HD pengedar, LH alias E sebagai kurir, LK alias K sebagai pembeli atau pengguna sementara MB sebagai penyalaguna narkoba dan kelimanya itu positif sabu,” ungkapnya.

Sementara penangkapan kedua pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, berawal dari informasi warga bahwa di rumah tersangka LR alias P di Jalan Bunga Tanjung (lorpus), Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satres Narkoba yang tiba dilokasi mendapati rumah LR alias P dalam keadaan tertutup rapat dan terkesan sedang tak berpenghuni, sehingga anggota saat itu mencoba memberi salam sembari mengetuk pintu namun sama sekali tidak ada respon.

Merasa ada yang janggal tim Opsnal Satres Narkoba mendobrak paksa pintu rumah dan terbukti mendapati LR alias P sedang berada di dalam kamarnya dengan barang bukti barupa dua saset berisi sabu seberat 5,6 gram yang terbagi dalam satu saset kecil dan satu saset sedang, alat timbangan digital, satu alat pireks kaca, 12 saset kosong, satu korek api, dan satu sendok takar.

“Pelaku diduga berperan sebagai pemakai dan pengedar. Dan selanjutnya dari keenam tersangka ini akan dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan