SULTRAKINI.COM: PACITAN— Tim Resmob Polres Pacitan bersama Tim Intel Lanal Pacitan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi perizinan berusaha. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan Raya KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur Perempatan Mentoro, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IST (45) dan AS (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Pacitan. Mereka ditangkap saat tengah membawa ribuan benih bening lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra 1.3 MT berwarna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.
Kapolres Pacitan melalui siaran pers menyebutkan, para pelaku membawa BBL yang dikemas dalam 139 plastik transparan berisi total 27.650 ekor benih bening lobster. Seluruh benih tersebut disimpan dalam lima boks sterofoam dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di rest area jalan tol wilayah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat gabungan. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berhenti di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Pacitan masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap pemilik benih lobster tersebut serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.