SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wakatobi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AM (35), warga Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada 15 November 2024 di sekitar Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, saat pelaku tengah melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Wakatobi, IPTU Risman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengamati aktivitas di sekitar pelabuhan Wanci.
Pada Kamis, 21 November 2024, IPTU Risman mengungkapkan, “Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria yang tampak mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan pipet berwarna kuning.”
Pelaku yang sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang dan menginjaknya, akhirnya tidak berhasil mengelabui petugas. Tim berhasil mengamankan barang bukti dan membawa AM ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengungkapkan adanya rencana kedatangan paket narkotika lainnya.
Berbekal informasi tersebut, pada 10 November 2024, sekitar pukul 18:30 WITA, petugas bersama pelaku menuju pelabuhan Wanci untuk memantau kedatangan paket narkotika yang dikirim dari Kendari. Setelah paket tersebut ditemukan dan diperiksa, ternyata berisi sabu yang disembunyikan dalam balon lampu bermerek Infech.
Saat ini, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. AM kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yakni pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amran Mustar Ode