Polres Wakatobi: Korupsi Komputer dan UPS Ditetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi, LSM Barakati (foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polres Wakatobi, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 107 unit komputer dan Uninteruptible Power Supply (UPS), di Dinas Pendidikan Wakatobi oleh PT Timako Group Pratama. Dugaan korupsi tahun 2010 itu, menyeret pemilik PT Timako Group, H. Iksan dan Riduan.

Namun walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka kedua belum ditahan oleh Polres Wakatobi, “Persoalan penahanan itu objektif. Kecuali kita mencurigai akan melarikan diri, melakulan hal yang sama dan menghilangkan Barang Bukti (BB). BB kami sudah amankan,” jelas, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Baharuddin, Rabu (8/03/2017).

Dikatakan Baharuddin kasus tersebut sudah menjadi fokus penyidik Polres Wakatobi agar dituntaskan tahun ini karena mengingat kasus tersebut telah lama ditangani oleh Polres Wakatobi yaitu sejak tahun 2014.

Pengadaan senilai Rp 2,1 milyar lebih ini, berasal dari APBNP tahun 2010, sesuai kontrak nomor 03-03/ KONT/PPK-APBNP/Diknaspora/X/2010.

Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, sempat membawa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati). Mereka mengindikasikan, adanya permainan oknum penyidik Polres Wakatobi dalam pengembangan kasus.

“Kasus ini sudah ini ditangani oleh Polres Wakatobi sejak tahun 2014 lalu namun anehnya hingga saat ini belum sampai di Kejaksaan apa lagi di P21 kan.” Ucap Kabid Hukum dan Advokasi LSM Barakati, Safitra

Atas tindakanya, kedua kedua tersangka terancam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 2 dan 3 tentang tindakan yang dapat merugikan orang lain dan menguntungkan seseorang.

  • Bagikan