Polres Wakatobi Tetapkan 11 Tersangka Judi Bante’a

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satreskrim Polres Wakatobi menetapkan sebelas orang tersangka judi koin (bante’a sebutan orang Wakatobi) pada 31 Mei 2020.

Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman mengatakan, dari 15 orang yang ditahan dalam penggerebekan judi koin, empat orang di antaranya dilepas. Sementara sisanya menjadi tersangka.

“Hanya sebelas orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, empat orang lainnya dilepas,” ucap Juliman, Selasa (2/6/2020).

Keempat orang lainnya dilepaskan lantaran tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

(Baca: Di Tengah Wabah Covid-19, Sejumlah Warga Wakatobi Digerebek Berjudi)

Para tersangka judi koin tersebut kini dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303Bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka itu juga diketahui berjudi di halaman rumah kerabat salah seorang pejabat di Wakatobi yang bertempat di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan