SULTRAKINI.COM: KENDARI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus 6 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial D (22), AP (20), LF (22), A (23), RA (42), dan R (20).
Dari keenam pelaku, Polresta Kendari berhasil mengamankan 37 unit kendaraan roda dua (sepeda motor).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan dalam konferensi persnya, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni merusak setang motor yang sudah ditargetkan, kemudian membawa kabur motor tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu pelaku yakni inisial D telah beraksi di 33 lokasi. Dimana, 21 TKP di Kota Kendari, dan sisanya di Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel).
“Dari 33 tkp itu kita sudah amankan 24 unit dari 37 motor yang ada di sini. Memang tersangka ini (D) sudah lama beroperasi dan baru tertangkap,” ujar Nirwan.
Ia menambahkan, dari keenam tersangka salah satunya merupakan penadah yang menerima sepeda motor hasil curian, untuk dijual kembali.
“Penada yang kami data masih satu. Namun, yang masuk dalam DPO sudah ada tiga orang,” sambungnya.
Bebernya, nilai barang bukti dari 37 unit sepeda motor yang dicuri mencapai Rp740 juta.
“Rata-rata untuk satu motor para pelaku jual dengan harga Rp20 juta-an,” bebernya.
Nirwan menegaskan, bagi para korban yang ingin mengambil kembali kendaraannya, Polresta Kendari memberikan ketentuan pinjam pakai selama proses sidang.
“Masyarakat silahkan datang saja, motor kami akan pinjam pakaikan,” tutupnya.
Laporan: Riswan