SULTRAKINI.COM: KENDARI-Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 318 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, di sebuah rumah di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, menjelaskan bahwa laporan awal diterima sekitar pukul 15.30 WITA. Menanggapi informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.00 WITA. “Kami melakukan observasi di sekitar lokasi untuk memastikan tempat dan ciri-ciri orang yang dicurigai,” ujar AKP Bahri dalam keterangan resminya, Senin (12/8/2024).
Setelah observasi, AR berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 318 gram, serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di depan sebuah kompleks ruko di Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. “Tersangka berencana mengantarkan sabu itu kepada seseorang di Kabupaten Konawe Utara,” tambah AKP Bahri.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan pria berinisial A yang hingga kini masih buron.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Laporan: Riswan