SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggelar konferensi pers untuk merilis sembilan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi ini dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, yang didampingi pejabat utama Polresta.
Kapolresta Kendari, Aris Tri Yunarko mengungkapkan rincian sembilan perkara tersebut, yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan anak di bawah umur, pencabulan anak disabilitas, penganiayaan berat, pengancaman, dan penadahan. Total, terdapat sepuluh tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini.
“Kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan di Agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Link di wilayah Poasia. Modus operandi pelaku adalah berpura-pura mentransfer uang dan mengamati Personal Identification Number (PIN) karyawan. Setelah itu, pelaku merampas handphone dan berhasil mengakses saldo sebesar Rp 60 juta,” jelas Aris.
Dia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa uang sekitar Rp 40 juta, sementara sisanya digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan. Selain itu, ada kasus curas lain yang terjadi di Agen J&T dengan kerugian sekitar Rp 150 juta, di mana tersangkanya merupakan karyawan agen tersebut.
“Kasus pencabulan yang menjadi perhatian adalah terhadap anak di bawah umur dan disabilitas. Tersangka mengiming-imingi korban dengan minuman sebelum melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, dan dia dalam keadaan mabuk,” tambahnya.
Kombes Pol Aris juga menyinggung tentang penganiayaan berat yang terjadi di sebuah salon, di mana korban mengalami luka serius akibat kecemburuan.
Polresta Kendari berkomitmen untuk menindak tegas semua kasus yang mengancam keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa para pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku.
Laporan: Riswan