Polresta Segera Bahas Nasib Korban Kekerasan Anak dengan Para Tersangka

  • Bagikan
DP (16), korban kekerasan anak saat diperiksa P2TP2A Kota Kendari. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polres Kendari bakal mempertemukan pihak tersangka dan mitra korban kekerasana anak, DP (16), pada Kamis (21/7/2016) mendatang.

Pertemuan ini akan membahas soal penanganan korban, jika para tersangka yang tidak lain orangtua dan saudara angkatnya itu nantinya dipenjarakan.

“Hari Kamis semuanya kumpul dari LSM-LSM (mitra korban) untuk membahasnya,” terang Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kendari, Ipda Abdul Haris, ditemui SULTRAKINI.COM, Selasa (19/7/2016).

Kasus kekerasan anak yang dialami DP, telah ditangani pihak kepolisian sejak Mei 2016 atas laporan korban tersebut. Korban melaporkan orangtua angkat dan salah satu saudara angkatnya, pasca kabur dari rumah untuk ketiga kalinya di kompleks BTN Kendari Permai Blok M4, Kelurahan Padaleu Kota Kendari.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan status keduanya, yakni Minhur, Sri Kustina dan Dita Pramana menjadi tersangka wajib lapor.

Informasi terakhir yang diterima SULTRAKINI.COM atas kasus kekerasan anak oleh keluarga angkatnya tersebut, yaitu keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Juni lalu.

Hingga kini, kasus yang dialami korban selama sekitar 13 itu masih ditangani oleh pihak Polres Kendari.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan