Polri: 15 Polsek di Sultra Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 15 kantor kepolisian tingkat polsek di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak lagi diberikan wewenang melakukan penyidikan kasus mulai 23 Maret 2021. Sultra tidak sendiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut pada 1.062 polsek di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keputusan ini, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Sementara itu, Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, menerangkan kebijakan di atas guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat tentang percepatan menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

“Beberapa polsek yang dianggap terlalu dekat dengan polsek itu penyidikannya ditarik ke polres, bukan berarti polsek tersebut menolak laporan. Ke 15 polsek yang dimaksud tetap boleh dan tetap akan dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, setelah itu berkasnya dikirim di polres untuk ditindak lanjut di tingkatkan menjadi penyidikan jika unsur-unsurnya memenuhi,” jelas Waris Agono kepada Sultrakini.com, Rabu (31/3/2021).

Terkait apakah diambil langkah history juctice atau upaya damai secara kekeluargaan sebab beberapa hal misalnya kerugian ekonominya kurang dari dua juta atau masih berkaitan dengan keluarga dan sebagainya? Wakapolda menyebut, jumlah laporan tindak pidana juga sedikit bahkan di bawah sepuluh pertahun, serta yang 15 polsek tersebut dekat dengan polres.

“Rata-rata kurang dari satu jam perjalanan,” tambahnya.

Sebelum diputuskan oleh Kapolri, lanjutnya, hal tersebut dirapatkan di setiap polda dan hal itu atas usulan kapolres dan tidak semua usulan diterima.

“Polsek itu tinggal melaksanakan pelayanan yang lain, misalnya pengamanan, pengawalan, perlindungan, dan kegiatan pemeliharaan kantibmas,” ujarnya.

Secara rinci 15 polsek wilayah Sultra tersebut sebagai berikut.

  1. Kota Kendari: Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan Polsek Wolasi
  2. Kabupaten Konawe Selatan: Polsek Palangga Selatan
  3. Kabupaten Konawe: Polsek Lambuya dan Polsek Tonggauna
  4. Kabupaten Konawe Utara: Polsek Asera
  5. Kabupaten Kolaka: Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka
  6. Kabupaten Bombana: Polsek Rumbia dan Polsek Rarowatu
  7. Kota Baubau: Polsek Sorawolio dan Polsek Kawasan Pelabuhan
  8. Kabupaten Buton Utara: Polsek Kulisusu dan Polsek Kulisusu Barat
  9. Kabupaten Muna: Polsek Kawasan Pelabuhan Raha
  10. Kabupaten Wakatobi: Polsek Wangi-wangi

Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan