Polsek Baruga Tahan Dua Satpam RS Bahteramas Buntut Dugaan Penganiayaan Keluarga Pasien

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan pengeroyokan keluarga pasien yang berbuntut pelaporan berbuntut penahanan terhadap dua orang oknum satpam Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari oleh pihak Polsek Baruga.

Dua satpam RS Bahteramas berinisial D (33) dan H (29) ditahan pada Sabtu, 16 April 2022 lantaran diduga menganiaya pengunjung rumah sakit berinisial AF (24).

Ditegaskan Kapolsek Baruga, AKP Umar, keduanya ditahan selama 20 hari. Namun penahanannya bisa menjadi 40 hari apabila berkas perkaranya tidak dilengkapi para terduga.

“Penahanan akan diperpanjang menjadi 40 hari, kalau selama 20 hari itu berkas perkara keduanya tidak selesai,” jelasnya, Selasa (19 April 2022).

Akibat perbuatannya itu, D dan H juga terancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, dihukum maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Informasi dihimpun Sultrakini.com, dugaan penganiayaan itu terjadi ketika istri dan anak AF berusia di bawah 12 tahun hendak membesuk mertuanya yang kritis di RS Bahteramas. Namun keduanya dicegat sejumlah satpam.

Sang istri kemudian menghubungi AF yang tengah menemani ayahnya sekarat di dalam rumah sakit.

AF mengaku, dia mulanya menyuruh istri pulang dari tempat kerja dan ke rumah sakit mengingat ayahnya sedang sekarat. Namun istrinya itu dicegat satpam. “Istriku minta dijemput, tapi saya tidak bisa juga tinggalkan bapakku. Saya suruh saja istriku minta keringanan sama sekuriti, tapi mereka tidak gubris,” ucapnya, Kamis (14 April 2022).

AF lalu menjemput keduanya dan menjelaskan keadaan ayahnya–karena diabaikan dia memaki satpam rumah sakit.

Dia juga mengatakan saat sedang di ruang perawatan ayahnya, AF didatangi tiga orang pria berpakaian satpam. Dia kemudian dipegang salah satu terduga pelaku, sedangkan satu lainnya melayangkan tendangan secara bergantian ke arah kepala AF hingga tersungkur ke lantai. Penganiayaan itu baru dihentikan setelah salah satu keluarganya memohon hingga bersujud ke lantai.

Tindakan penganiayaan itu membuat AF menderita luka memar pada bagian telinga sebelah kanan dan sebagian badan mengalami lebam.

“Waktu itu saya sedang tuntun bapakku syahadat. Ada tiga orang datang. Saya pikir tidak apa-apa, makanya saya temui mereka. Tapi ada satu orang yang langsung piting saya, terus satunya menendang pakai sepatu laras. Kepalaku sampai melengket di tehel waktu saya diinjak. Ada sekitar 20 menit baru saya dilepas karena kakakku sujud-sujud di lantai,” terangnya.

Sempat sejumlah satpam RS Bahteramas mendatangi AF guna meminta maaf, tetapi pihak keluarganya tidak menerima perlakuan itu dan melaporkannya ke Mapolsek Baruga.

Terkait insiden tersebut, Direktur perusahaan yang menaungi satpam RS Bahteramas Sultra, La Ode Zulfikar ikut berkomentar.

Dalihnya saat itu istri korban datang bersama anaknya yang masih di bawah 12 tahun. Sementara dalam peraturan rumah sakit tidak diperkenankan usia tersebut masuk ke dalam ruangan pasien, mengingat masih di masa pandemi Covid-19.

Satpam kemudian menyarankan agar anak korban dititipkan ke perawat atau pihak keamanan yang berujung penolakkan.
Sang istri AF ngotot ingin masuk ke dalam rumah sakit.

AF yang datang karena dihubungi sang istri di depan rumah sakit sempat adu mulut dengan pihak satpam. “Ketika terjadi keributan, anak dan istrinya masuk. Sementara dari awal kita usulkan alangkah baiknya anaknya dititip,” sambung Zulfikar.

Sikap yang dinilai arogansi itu membuat beberapa satpam yang berjaga datang untuk mengamankan AF di rumah perawatan. Namun, saat itu korban tetap memberikan perlawanan, bahkan sampai meludahi petugas keamanan.

“Kami hanya ingin mengamankan bukan melakukan penganiyaan apalagi pengeroyokan. Ini kan rumah sakit dan pengunjung harus tahu SOP di rumah sakit,” ujarnya.

Zulfikar berharap persolan ini tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pihak rumah sakit.
(B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan