Polsek Baruga Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Pencucian Mobil, Dikenakan Pasal Berlapis

  • Bagikan
Mapolsek Baruga saat gelar Konferensi Pers pengungkapan dua pencuri dengan pemberatan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Mapolsek Baruga saat gelar Konferensi Pers pengungkapan dua pencuri dengan pemberatan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pelaku pencuri di tempat pencucian mobil dengan pemberatan berhasil dibekuk Kanit Reskrim Polsek Baruga. Satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial MF (29) merupakan residivis kasus penganiyaan, ditangkap saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Poasia dan pelaku kedua berinisial HR (19) dibekuk di sebuah hotel, Kelurahan Baruga, Kota Kendari pada Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 Wita. 

Kapolsek Baruga, AKP Umar, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pemilik pencucian mobil yang mengaku kehilangan perlatan yang berada di gudang penyimpanannya.

“Dua pelaku berhasil di tangkap atas laporan korban dan berdasarkan rekaman CCTV serta pengembangan penyelidikan-penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (5 April 2022).

Umar mengungkapkan, dalam aksinya pelaku membuka pintu gudang dengan menggunakan kunci pipa dan memuat barang curian dengan  mobil merek Ayla warna merah.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set mesin diesel, satu unit mesin bor, satu unit mesin las, satu unit mesin pemotong, satu unit mesin hidrolik, satu unit mesin pompa dan berapa barang bukti lainnya.

Saat diintrogasi, motif pelaku melakukan pencurian dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang curian.

Selain mencuri, para pelaku juga diketahui menguasai dan menyimpan senjata tajam berupa dua buah jenis badik dan anak panah. Sementara untuk kerugian yang ditaksir oleh korban berkisar Rp20 juta.

Saat ini dua pelaku masih berada di sel tahanan Mapolsek Baruga guna pengembangan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain berinisial E masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan