SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia menangkap Bahar (35), warga Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu karena diduga melakukan pencabulan terhadap terhadap dua bocah dibawah umur berinisial BL (7) dan RH (7).Kapolsek Poasia Komisaris Polisi (Kompol) Haeruddin mengatakan, penagkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu orang tua korban, atas perlakuan amoral pelaku kepada RH yang tinggal di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.Atas laporan tersebut, anggota Reserse dan Kriminal Polsek Poasia langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang seharinya berprofesi sebagai pedagang makanan.”Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang makanan disekitar kampus UHO, saat ditangkap tanpa ada perlawanan, langsung diamankan di Polsek,” terang Haeruddin, Kamis (20/10/2016).Dalam kesaksiannya, RH diketahi menjadi korban tindakan bejat pelaku sebanyak tujuh kali, sedangkan BL sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah kontrakan milik Bahar.Dalam melakukan aksi cabulnya ini, awalnya pelaku mendatangi rumah korban, sambil memanggil-manggil nama korban. Setelah Korban keluar rumah, Ia kemudian diajak pelaku untuk mencabut ubi yang terletak di Lorong Kencana.”Sesampainya disana pelaku menyuruh anak itu untuk menurunkan celana, dan pelaku pun menurunkan celananya lalu menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya,” jelasnya.Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam bocah tersebut untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya. Atas perbuatannya cabulnya, pelaku dijerat pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Poasia Tangkap "Predator" Anak
- 7,091 dibaca