Polsek Rate-rate Bekuk Dua Pemakai Narkoba

  • Bagikan
Barang Bukti yang diamankan Polsek Rate-rate dalam penagkapan dua tersangka narkoba. Foto: Hasrianti / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Aparat kepolisian dari Polsek Rate-rate, menangkap dua pengguna narkoba, Jumat (23/9/2016) dinihari dalam Operasi Cipta Kondsi. Penagkapan ini dilakukan atas kedua tersangka di dua tempat yang berbeda.

Tersangka yang pertama diamankan yakni berinisial RB, ia ditangkap  di rumahnya yang terletak di Jalan Makuasa, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Mengembangkan penagkapan RB, polisi selanjutnya menagkap AA Desa Matabondu, Kecamatan Tiratuta.

Diungkapkan Kapolsek Rate-rate, AKP. Muhammad Anton Bayangkara, para tersangka yang diamankan merupakan pengguna narkoba yang kerap melakukan pesta sabu di salah satu ruang di SMK Kesehatan Labatambaga.

Hal ini juga dibuktikan dengan penemuan sebuah mobil yang diduga milik AA berada di sekitara SMK Kesehatan Latambaga pada pukul 03:00 Wita.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu ruangan di SMK Husada Latambaga sering dijadikan tempat untuk memakai narkoba jenis sabu,” kata AKP. Muhammad Anton Bayangkara.

Dari keterangan polisi berdasarkan hasil introgasi tersangka, RB dia menggunakan sabu-sabu bersama tiga rekan lainnya yakni AA, IL, RT. Pelaku yang belum ditangkap, masih dilakukan pengejaran.

Dari penggeledahan rumah RB, polisi menemukan , 2 buah plastik bening, 5 buah pipet bening, 1 buah pipet putih, 1 buah tutup botol menempel di pipet, 1 buah kertas almunium foil, 1 buah korek gas. Sementara itu, dari kediaman AA diamankan, sabu-sabu, 7 buah pirex, 2 buah sumbu, 7 buah penutup botol yang melengketkan pola pipetnya, 8 buah pipet warna hitam, 14 buah putih merah, 1 buah jarum injeksi, 2 buah sofgan  warna hitam, 1 buah amunisi kaliber 9.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rate-rate untuk proses selanjutnya.

  • Bagikan