Polsek Wangi-Wangi Gerebek Ajang Judi Kartu

  • Bagikan
Saat penggerebekan oleh Polisi di arena judi kartu. (Foto: Amran Mustar Ode/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi menggerebek ajang judi kartu di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Rabu (5/10/2016). Dalam pengggrebekkan ini Polisi mengamankan enam orang pelaku. Selain itu seorang warga yang ada di arena judi tersebut sebagai saksi.

Selain keenam pelaku berinisial LT, LM, LR, SP, SM dan LA yang merupakan warga Patuno dan Desa Waelumu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1 juta, satu pasang kartu domino dan 6 unit kendaraan roda dua dilokasi tersebut ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Wangi-wangi, Ipda. La Ode Made mengatakan, Rabu (5/10/2016) sekitar pukul 17.00 Wita, pihaknya menerima laporan via telepon cellular dari seorang warga Patuno tentang aktifitas perjudian di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan itu, ia bersama beberapa anggota langsung menuju lokasi sebagaimana informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan, diketahui tempat tersebut merupakan kawasan yang dikenal sebagai area ajang judi sabung ayam.

Namun setelah dikepung dan dilakukan penggerebekan, barulah diketahui bahwa ajang perjudian yang ada tempat tersebut adalah judi kiyu-kiyu atau permainan menggunakan kartu domino.

“Selain enam pelaku, dilokasi tersebut juga diketahui ada dua orang lainnya. Satu diantaranya masih anak-anak yang mengaku mampir untuk melihat saat hendak ke kebun untuk mengambil mangga. kebetulan saat itu ada yang main judi, mereka sengaja mampir. Satu orang yang lainnya masih anak kecil berhasil lari, sementara yang satunya kami jadikan saksi” ucapnya.

Pasca penggerebekkan, keenam pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Wangiwangi guna kepentingan penyidikan. Atas aksinya, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

  • Bagikan