Polsek Wawotobi Pindahkan Enam Tahanan ke Rutan dan Mapolres Konawe

  • Bagikan
Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi Kabupaten Konawe baru saja memindahkan enam dari tujuh tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tongauna dan sel tahanan Mapolres Konawe.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/09/2017), pukul 17.00 Wita (sore ini). Perwira berpangkat dua balak tersebut mengatakan, sebanyak lima tahanan Polsek dikirim ke Rutan Kelas IIB Tongauna. Mereka adalah pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Wawotobi. Mereka antara lain, Kadir, Jumain, Firmansyah, Ramayudi dan Adi Yetno.

Sementara seorang tahanan lainnya dikirim ke Sel tahanan Mapolres Konawe. Dia adalah pria berinisial Ud alias Bo. Ud merupakan tersangka pada kasus “bapak yang menyetubuhi anak”, sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya.

“Satu orang bernama Ahmad, saat ini masih ditahan di Polsek, karena masih dalam pemeriksaan,” ujar Saftu.

Mantan Wakapolsek Wawotobi itu juga menambahkan, berdasarkan laporan anggotanya hari ini mulai pukul 05.00 – 17.00 Wita, suasana wilayah hukumnya relatif aman.

Tidak ada laporan polisi, pengaduan, kasus menonjol dan kecelakaan lalulintas.

“Untuk memastikan wilayah hukum kami aman, patroli tetap kami lakukan. Kami juga berharap agar warga bisa segera berkomunikasi dengan kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau terjadi sesuatu,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan