Poros Keadilan Konawe Minta Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konaweha

  • Bagikan
Mesin penyedot pasir yang beroperasi di salah satu titik di Sungai Konaweha yang diduga ilegal. (Foto: dok. Ilham Saputra/SULTRAKINI.COM)
Mesin penyedot pasir yang beroperasi di salah satu titik di Sungai Konaweha yang diduga ilegal. (Foto: dok. Ilham Saputra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Konaweha yang dilakukan secara ilegal di sejumlah titik mendapat sorotan dari Poros Keadilan Konawe. Polisi diminta tegas untuk melakukan penertiban.

Ketua Poros Keadilan Kabupaten Konawe, Ilham Saputra, menuturkan penambangan pasir ilegal terjadi di hampir semua desa yang ada di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan dan Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kata Kiling (sapaan akrabnya), kedua kecamatan itu dilewati oleh Sungai Konaweha yang menjadi sumber penambangan pasir.

“Jadi penambangannya dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam sungai dan di bawa ke permukaan,” ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Menurut dia, adanya aktivitas tersebut menyebabkan kerugian bagi warga. Lahan pertanian jadi rusak akibat abrasi sungai yang katanya disebabkan oleh aktivitas penambangan. Akibat lain yang ditimbulkan juga dapat berpotensi mendatangkan bencana banjir bagi warga di sekitar sungai.

“Dan kegiatan itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya,” terangnya.

Terkait masalah tersebut, lanjutnya, Poros Keadilan Konawe bersama sejumlah masyarakat telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra pada tanggal 9 Juli 2018. Tetapi sampai kini belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

“Kami minta polisi dalam hal ini Polda Sultra tegas mengenai masalah ini. Karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Kalau dari Polda tidak ada respon juga, akan kami bawa masalah ini ke Mabes Polri,”
tandasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan