Posisi Pejabat Dikembalikan, Server Disdukcapil Kendari Diaktifkan

  • Bagikan
Aktivitas pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Kendari, Senin (20/3/2017). (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari kembali normal. Pasalnya, server layanan kependudukan yang sempat diputus pihak Kemendagri RI sudah diaktifkan.

“Sejak tanggal 20 Maret 2017 ini servernya sudah aktif lagi,” tegas Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Muhammad Rizal, di ruang kerjanya kepada SultraKini.Com, Senin, (20/3/2017).

Aktifnya server ini, setelah lima pejabat yang sempat dimutasi Walikota Kendari beberapa waktu lalu dikembalikan ke posisinya semula. Kelima jabatan yang dikembalikan ke pejabatnya semula, yakni posisi Kepala Disdukcapil, Sekretaris Disdukcapil, Kabid Capil, Kabid Kependudukan dan Seksi Data Kependudukan.

“Sekarang kami bisa kembali bertugas berdasarkan surat Walikota Kendari tertanggal 13 Maret 2017 mengenai penarikan kembali ke posisi kami di Disdukcapil,” terangnya.

Rizal mengaku, ia beserta empat bawahannya dimutasi Walikota Kendari Januari 2017 lalu. Dengan begitu, server pelayanan kependudukan sejak 29 Januari 2017 sampai 19 Maret 2017 diputus pihak Kemendagri. Akibatnya, selama itu pihak Disdukcapil tidak bisa melakukan pencatatan dan pelayanan data kependudukan. 

Ia juga mengaku, kalau pemutusan server yang lalu merupakan wewenang Kemendagri. “Pemutusan server memang dikarenakan mutasi yang tidak prosedural. Mungkin mereka tersinggung karena pergantian pejabat yang sebenarnya wewenang mereka,” katanya

Dengan aktifnya kembali server ini, segala jenis pelayanan data kependudukan dapat dilakukan kembali. Pelayanan itu berupa pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan pindah, dan kartu tanda penduduk.

  • Bagikan