Positif Nyabu, Camat dan Kadis di Muna Diciduk BNN

  • Bagikan
Kabid Pemberantasan dan Pengejaran Narkotika, BNNP Sultra, AKBP Karim Samandi (foto : Anuardin / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Kepala BKKBN Kabupaten Muna La Ode Safei ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara di Kantornya setelah mengkonsumsi sabu-sabu. Safei ditangkap setelah BNN melakukan pengembangan atas penangkapan bandar narkoba berinisial N di rumahnya, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Sebelum penangkapan Kepala BKKBN Muna, Minggu (15/05/2016) sekitar pukul 21:00 Wita, BNN Provinsi bersama BNN Kabupaten Muna juga menangkap Camat Duruka, Yamir bersama barang bukti di Rumahnya.

“Sementara yang kami amankan baru tiga orang, saya tidak tau sebentar ada tambahan, karena mereka ini sangat komunikatif, kapan kita tangkap satu, yang lain termonitor. Jadi sekrang HP mereka mati semuanya. Informan kita sudah ada dilapangan semua, tapi semuanya mereka pada bergeser dari kota,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Pengejaran Narkotika, BNNP Sultra, AKBP Karim Samandi, di Kantor BNN Kabupaten Muna.

Dari hasil pengembangan, Kata Karim, ketiganya sudah menjadi target BNN. Pengembangan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilaporkan melalui media center BNN dan BNNP Sultra. Dari laporan tersebut, kemudian BNN tindak lanjuti.

“Mereka bertiga ini sudah menjadi tergat kami, karena berdasarkan hasil pengembangan dari tindak lanjut kontak center dari BNN pusat, jadi masyarakat sangat peduli dari pemberantasan Narkoba di Muna, masyarakat melaporkan lewat kontak center BNN dan BNNP Sultra. Dari hasil kontak center itu, kita tindak lanjuti, ternyata betul mereka gunakan Narkoba dan kita tangkap dan kita akan laporkan pada BNN Pusat,” tambahnya.

Saat dilakukan penagkapan terhadap Camat Duruka, Yamir, ditemukan barang bukti berupa, Pirex yang sedang menggunakan. Sedangkan Kepala BKKBN Muna, Safei, tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap, tapi saat tes urine hasilnya positif, dan Ia mengakui beru selesai menggunakan dan sangat Rutin menggunakan menggunakan Narkoba.

Dari penagkapan ketiganya, lanjut Karim, barang bukti yang ditemukan adalah narkoba jenis sabu-sabu, Pirex dan alat pengisap. Bandar ini dari masyarakat Swasta dan seorang perempuan berinisial N.

”Untuk barang bukti tinggal sedikit, sisa yang digunakan. Informasinya mereka beli Rp 500 ribu dari bandar berinisial N yang ditangkap di Rumahnya,\” ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata karim tersangka yang sudah diamankan akan dibawa ke Kendari, untuk diproses serta melihat lebih jauh keterlibatan ketiganya. Kesimpulan awal, dari ketiganya, seorang diantaranya diketahui merupakan pengedar (N) sedangkan kedua sebagai penyalahgunaan Narkoba (yamir, Safei), tapi lebih jelasnya akan diketahui setelah penyidikan selesai.

Karim menegaskan, BNNP mentargetkan akan menciduk satu persatu para bandar maupun pengguna. Menurutnya, di Muna sangat banyak pengguna dan bandar narkoba, karena didukung oleh bandar dan kurir yang cukup banyak.

Bandar dan kurir ini diketahui adalah masyarakat biasa, sedangkan penggunanya berasal dari kalangan masyarakat yang secara ekonomi cukup mampu, termasuk juga pemuda, pegawai, termasuk anggota Polri dan Anggota DPRD. para pengguna lebih banyak dari kalangan pengusaha dan pegawai.

“Target kita di Muna sangat banyak, untuk bandar baru satu, para pengguna dua, sebenarnya pengguna banyak saya mau tangkap, tapi karena tidak muat sel jadi akan dilakukan bertahap. Kami dari BNN tidak ada kena Kompromi, saya akan basmi narkoba di Muna. Sehingga dirinya meminta agar masyarakat proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak BNN,” tegas Karim.

Atas keterlibatan ketiganya dalam penyalahgunaan narkoba, para tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman penjara 20 Tahun dan maksimal seumur hidup.

  • Bagikan