Posting Foto Bersama Caleg di Facebook, ASN di Kendari Diperiksa Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Hasinuddin (kiri). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Hasinuddin (kiri). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari memeriksa salah satu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah setempat berinisial NA pada Senin (4/2/2019). NA yang merupakan salah satu staf di Kantor Camat Mandonga itu diperiksa terkait postingannya bersama calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kendari di facebook pada 2 Januari 2019.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan dalam pemeriksaan, NA mengakui bahwa dirinya telah memposting foto bersama MR yang merupakan caleg DPRD Kota Kendari nomor urut 5 dari partai Golkar dapil Mandonga-Puwatu.

“Sekitar pukul 10.00 Wita tadi diperiksa di kantor Bawaslu kendari. NA datang di Kantor Bawaslu didampingi dua pengacara, dalam keteranganya mengakui itu akunnya dan dia posting sendiri,” ujar Sahinuddin,Senin (4/2/2019).

Sahinuddin menjelaskan, NA diperiksa karena melanggar netralitas ASN. Namun dugaan pelanggaranya akan dilakukan kajian lebih mendalam.

“Yah kalau cukup bukti maka berkas bersangkutan akan dilimpahkan ke KSN dan Menpan RB,” terangnya.

Untuk diketahui dalam UU ASN telah diatur bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan berikut 7 larangan terhadap ASN di tahun politik :

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon.

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan