Oleh: Hasbullah Ahiri (Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari)
SULTRAKINI.COM: Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% telah menjadi salah satu kemudahan utama dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Skema ini dipilih karena perhitungannya sederhana dan tidak memerlukan pembukuan yang rumit, sehingga sangat membantu pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu maupun pengetahuan administrasi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat sejumlah penyesuaian penting yang bertujuan menjaga agar fasilitas ini tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul belakangan ini adalah: Apakah nilai transaksi jual beli saham ikut dihitung dalam batas maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk mendapatkan tarif PPh Final 0,5%?
Berikut penjelasannya sesuai ketentuan terbaru.
Pokok-Pokok Perubahan dalam PP 20 Tahun 2026
Sebelum membahas secara khusus mengenai transaksi saham, ada baiknya memahami perubahan mendasar yang mengatur kelayakan mendapatkan fasilitas ini.
Tarif dan Batas Omzet Tetap Sama
Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% serta batas maksimal peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, selama memenuhi syarat, beban pajak dan batas kelayakan tidak berubah.
Subjek yang Berhak Mendapatkan Fasilitas
Ruang lingkup diperjelas agar hanya pihak yang memang membutuhkan kemudahan administrasi yang dapat menggunakannya.
✅ Masih berhak: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi (maksimal empat tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak).
❌ Tidak berhak lagi: CV, firma, PT biasa, BUMDes, serta pelaku pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, pembuat konten, dan sejenisnya.
Perhitungan Peredaran Bruto
Berbeda dengan aturan lama yang menggabungkan seluruh penghasilan, aturan baru menegaskan bahwa hanya penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenai PPh Final 0,5% yang dihitung untuk menentukan apakah seseorang masih memenuhi syarat batas Rp4,8 miliar.
Status Transaksi Saham: Apakah Termasuk Kegiatan Usaha?
Masih terkait dengan isu trading saham yang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, kita kembali pada filosofi pengenaan PPh Final dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).
Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilan, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenai PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan, serta pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 1994 juncto PP Nomor 14 Tahun 1997. Seiring perkembangan pasar modal dan meningkatnya volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif. Aktivitas tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek. Bahkan, dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku, aktivitas tersebut sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.
Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
Dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi;
Didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu, baik teknikal maupun fundamental;
Ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain) jangka pendek; dan
Melibatkan penggunaan serta pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, dan dukungan teknologi.
Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham di bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenai PPh Final.
Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026
Dalam aturan terbaru ini dibuat pemisahan yang tegas.
Penghasilan dari usaha diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, terstruktur, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Jika transaksi saham telah memenuhi ciri-ciri kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan di atas, maka nilai transaksi dan keuntungannya dimasukkan sepenuhnya ke dalam perhitungan omzet bruto.
Penghasilan dari modal hanya berlaku jika transaksi saham bersifat sesekali, berorientasi jangka panjang, dan tidak menjadi kegiatan utama untuk mencari keuntungan secara rutin. Dalam kategori ini, nilai transaksinya tidak dimasukkan ke dalam omzet usaha.
Kalau memiliki usaha sekaligus memiliki saham, perlakuan pajaknya bergantung pada cara mengelola saham tersebut.
Jika hanya berinvestasi biasa, dengan membeli saham untuk disimpan dalam jangka panjang dan tidak sering melakukan transaksi jual beli, maka nilai transaksi saham tidak dihitung sebagai omzet usaha. Pajaknya cukup dipotong PPh Final 0,1% secara otomatis saat menjual saham dan tidak digabungkan dengan pendapatan usaha.
Contoh:
Tuan B terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha toko sembako sekaligus memiliki investasi saham jangka panjang. Selama Tahun Pajak 2026, peredaran bruto usahanya mencapai Rp2.700.000.000. Ia juga melakukan satu kali penjualan saham perusahaan publik senilai Rp1.600.000.000 yang telah dipotong PPh Final 0,1% oleh perusahaan sekuritas.
Berdasarkan ketentuan, Wajib Pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Transaksi penjualan saham dikenai pajak final tersendiri dan tidak dihitung sebagai peredaran bruto usaha.
Tuan B tetap berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Alasannya, total peredaran bruto yang diperhitungkan hanya Rp2,7 miliar sehingga masih berada di bawah batas maksimum Rp4,8 miliar. Sementara itu, kewajiban pajak atas penjualan saham telah dipenuhi melalui pemotongan PPh Final 0,1% sebesar Rp1.600.000 oleh perusahaan sekuritas.
Jika transaksi saham merupakan kegiatan usaha aktif atau trading agresif, seperti sering melakukan jual beli secara teratur dengan tujuan utama memperoleh keuntungan cepat dari selisih harga, maka nilai penjualan saham wajib digabungkan dengan omzet usaha.
Contoh:
Tuan B terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha toko sembako sekaligus aktif melakukan transaksi saham. Selama Tahun Pajak 2026 diperoleh data sebagai berikut:
Peredaran bruto usaha toko sembako: Rp2.700.000.000.
Transaksi saham dilakukan sebanyak 36 kali jual beli dalam setahun, dilakukan secara teratur setiap minggu, dengan tujuan utama memperoleh keuntungan secepatnya dari selisih harga jual dan beli.
Total nilai penjualan saham selama tahun tersebut sebesar Rp2.200.000.000.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, transaksi saham yang bersifat usaha aktif atau perdagangan teratur wajib digabungkan ke dalam peredaran bruto usaha. Batas kelayakan untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah apabila total peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000.
Karena transaksi saham dilakukan secara sering, teratur, dan bertujuan memperoleh keuntungan cepat, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif.
Nilainya wajib digabungkan dengan omzet usaha, yaitu:
Peredaran bruto gabungan = Rp2.700.000.000 + Rp2.200.000.000 = Rp4.900.000.000.
Dengan demikian, Tuan B tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Alasannya, total peredaran bruto gabungan mencapai Rp4,9 miliar, sehingga telah melebihi batas maksimum Rp4,8 miliar. Hal ini berbeda dengan investasi pasif yang jarang melakukan transaksi sehingga tidak perlu digabungkan.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terperinci ini, diharapkan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dapat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke dalam sistem ekonomi formal, mengembangkan usahanya dengan tenang, serta berkontribusi dalam membangun perekonomian nasional. Kepastian hukum ini juga diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan sehingga setiap warga negara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan nyaman.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026; Direktorat Jenderal Pajak.***






