PPDB Sistem Zonasi akan Diatur Perpres

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sistem zonasi selama ini diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Taun 2018 tentang PPDB.

“Sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, Jumat (21/6/2019) dilansir dari CNNIndonesia.

Sistem zonasi dalam PPDB memang menjadi perbincangan saat ini, lantaran dinilai kurang memberikan rasa adil kepada peserta didik dalam menentukan pilihannya untuk menempuh pendidikan selanjutnya. Bahkan, PPDB di Jawa Timur sempat ditutup sementara setelah ratusan orang tua murid memprotes sistem ini.

Sistem zonasi merupakan proses PPDB yang mengharuskan calon peserta didik menempuh pendidikan di sekolah dengan radius terdekat dengan tempat domisilinya.

Polemik sistem zonasi tengah dipersoalkan sejumlah daerah. Kecurigaan-kecurigaan pun muncul seputar mengklabui sistem tersebut.

Misalnya, permasalahan sistem zonasi di Kota Kediri. Dewan Pendidikan Kota Kediri mencurigai banyaknya kartu keluarga (KK) titipan pada PPDB jenjang SMA/SMK di wilayah itu.

KK titipan yang dimaksudnya, upaya mendekatkan si calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang diinginkan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri, Heri Nurdianto, mengaku akibat banyaknya KK titipan, warga Kediri yang berada dalam zona/kelurahan berjarak 1-2 kilometer dari sekolah gagal masuk SMA yang dituju.

Dia mencontohkan, calon peserta didik yang diterima-jarak tempat tinggalnya dengan sekolah di bawah 50 meter. Padahal, kawasan sekolah itu terdapat perkantoran yang bukan tempat tinggal warga.

Heri menyarankan, zona SMA/SMK di wilayah itu cukup wilayah yang secara administratif masuk Kota Kediri, tidak menambah wilayah kabupaten berbatasan dengan kota tersebut.

“Pihak sekolah diminta fair dan transparan dalam menyampaikan info PPDB online kepada masyarakat, agar tidak muncul prasangka terjadinya praktik kotor dalam PPDB,” ujarnya, Jumat (21/6/2019) dilansir dari Kompas.com.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan