PPK dan PPS Dilantik, KPUD Buteng: Anggota masih bisa Dipecat

  • Bagikan
Anggota PPK dan PPS yang dilantik oleh KPUD Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi melantik 231 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Az-zahrah Kecamatan Lakudo, Kamis (8/3/2018).

PPK dan PPS ini, bertugas di 7 kecamatan dan 77 desa/kelurahan.

Ketua KPUD Buteng, Aminuddin mengatakan anggota PPK dan PPS tersebut masih bisa dipecat atau dikeluarkan, apabila terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan presiden nantinya.

“Apalagi mengkampanyekan calon atau bekerjasama, itu langsung dipecat, tidak ada kompromi karena dia telah melanggar kode etik,” jelasAminuddin usai pelantikan.

Namun beda halnya anggota PPK dan PPS melanggar administrasi, seperti malas dalam bekerja, maka diberikan peringatan keras.

Disatu sisi, pihaknya yakin kepada PPK dan PPS bisa mengerjakan tugas sesuai aturan.

“Kalau tidak mengindahkan lagi masih banyak yang antri untuk menjadi penyelenggara,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan