PPKM Mikro di Sultra Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Sekda: Nantinya Dilonggarkan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3. Instruksi gubernur terkait hal ini sedang dibuat.

Sekretaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas, menjelaskan wilayah Sultra masuk dalam PPKM level 3. Instruksi gubernur tentang perpanjangan PPKM nantinya melonggarkan aktivitas masyarakat. Meski begitu, ia belum merincikan pelonggaran apa saja yang dimaksud. Dirinya hanya menyebutkan instruksi segera dikeluarkan.

“Instruksinya sesuai semua bahwa itu (PPKM) dilonggarkan tapi dengan prokes yang sangat ketat. Sementara ditanda tangan (instruksinya), kan baru semalam dibuat,” terang Nur Endang, Senin (26/7/2021).

Terkait hal itu telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM dipastikan mulai belaku Senin 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Serta berdasarkan hasil asesmen oleh Kementerian Kesehatan, 15 daerah di Sultra masuk dan ditetapkan ke dalam kriteria pandemi level 3. Berikut daftar wilayahnya.

  1. Kabupaten Bombana,
  2. Kabupaten Buton Tengah,
  3. Kabupaten Buton Utara,
  4. Kabupaten Kolaka,
  5. Kabupaten Kolaka Timur,
  6. Kabupaten Kolaka Utara,
  7. Kabupaten Konawe,
  8. Kabupaten Konawe Kepulauan,
  9. Kabupaten Konawe Selatan,
  10. Kabupaten Konawe Utara,
  11. Kota Bau Bau,
  12. Kota Kendari,
  13. Kabupaten Muna,
  14. Kabupaten Muna Barat,
  15. Kabupaten Wakatobi.

Sementara Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan masuk kategori pandemi level 2.

Dalam instruksi ini juga diatur mengenai wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring;
  2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  1. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.

Pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, antiseptik yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, antiseptik yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

Berikutnya rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

  1. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, berupa embatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  2. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  3. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  4. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
  5. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  6. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  7. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
  8. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Kemudian ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

  1. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan