PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di Kota Kendari, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

  • Bagikan
Ilustrasi (Grafis: Bram suarasurabaya.net) 
Ilustrasi (Grafis: Bram suarasurabaya.net) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pemberlakuan PPKM Mikro di Sultra khususnya di Kota Kendari.

Kota Kendari masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diantara 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro diluar pulau Jawa dan Bali, dan berlaku mulai 06 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah, menyampaikan berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Covid-19 Sultra, Wali Kota Kendari dan jajaran Forkopimda lainnya diputuskan bahwa PPKM Mikro mulai diberlakukan di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari dan segera dibuat SK Gubernur.

“Insyaallah malam ini segera diselesaikan SK Gubernur tentang PPKM Mikro Kota Kendari dan akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota dengan hal yang sama. Insyaallah besok sudah ada SK gubernur,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, Selasa (6/7/2021).

Ia menyebutkan ada beberapa hal yang akan dibatasi selama berlakunya PPKM Mikro yang akan diatur dalam SK Gubenur, diantaranya; 

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online untuk seluruh jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi).

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oprasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Selanjutnya ada tambahan yaitu dilaksanakan penegakan sanksi baik sanksi denda maupun sanksi tahanan misalnya hukuman enam hari jika seseorang ditemukan pelanggaran dan itu akan dibahas dalam SK Gubernur,” katanya.

Menurutnya, sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan tetap di terapkan karena banyak indikasi di masyarakat yang tidak patuhi Prokes. Sanksi tersebut akan dituangkan dalam SK Gubernur dan Surat Edaran Walikota.

“Kemungkinan akan kita lakukan sanksi itu supaya ada efek jerah kemungkinan kita melakukan penegakan sanksi seperti didaerah bali dan melalakukn dedan 100 ribu,” ujarnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan