PPKM Mikro Sultra Diperpanjang, Ini Pesan Jokowi pada Pemda

  • Bagikan
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Forkopimda se-Provinsi Riau, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (19/01/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr for SultraKini.com)
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Forkopimda se-Provinsi Riau, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (19/01/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr for SultraKini.com)

Pemerintah daerah diminta untuk tanggap dan peduli terhadap pengendalian pandemic Covid-19. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan 1 dari 5 provinsi yang diperpanjangan masa PPKM Mikronya, sehingga diharapkan dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19.

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo, mengingatkan pentingnya perangkat daerah untuk selalu memantau parameter atau indikator pengendalian pandemi di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian maka pemerintah daerah dapat bersegera menyiapkan langkah taktis dan terukur dalam menekan penyebaran kasus di wilayah mereka.

“Saya datang ke daerah, tidak di Sumatra, saya tanya tidak tahu (angka parameter). Kalau angka-angka saja tidak tahu, bagaimana menyelesaikannya? Termasuk Pangdam dan Kapolda juga akan saya tanya, kondisi kasus aktif berapa? Semua bekerja bersama-sama,” kata Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (19 Mei 2021).

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi SultraKini.com, Jokowi berharap, pemerintah daerah dapat merespons kasus-kasus penularan pandemi dengan melakukan testing (pemeriksaan), tracking (penelurusran), dan  treatment (perawatan) yang lebih ditingkatkan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi.

Selain itu, dalam melakukan penanganan pandemi, penting juga untuk selalu memantau tingkat keterisian tempat tidur perawatan atau bed occupancy ratio di tiap-tiap rumah sakit yang ada di daerah.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi di masing-masing daerah ialah dengan meningkatkan konsolidasi berbagai perangkat daerah untuk menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).

PPKM tersebut dijalankan melalui unit terkecil dalam satu wilayah yang tanggap melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan satu dari lima provinsi yang mendapatkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Masyarakat atau PPKM Mikro, mulai 4 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2021. PPKM mikro diperluas di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Secara total terdapat 30 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut. “Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di desa atau kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, awal Mei lalu.

Perkembangan kasus Covid-19, termasuk di lima provinsi yang saat ini turut menjalankan PPKM Mikro, juga mengalami kenaikan sangat signifikan.

Di Riau naik 718 kasus, Jawa Barat naik 621, Kepulauan Riau naik 228, Aceh naik 183, dan NTB naik 180.

“Kepada provinsi tersebut untuk segera dapat mengantisipasi adanya kenaikan kasus ini jangan sampai keadaan ini bertahan lama dan diharapkan dapat segera mengalami perbaikan di minggu berikutnya,” kata Wiku.

Kepada masyarakat diminta untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM mikro yang berlaku.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan