Pra Peradilan Kasus DAK 2015: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Tak Nyata, Jaksa Kukuh

  • Bagikan
Suasana sidang lanjutan pra peradilan perkara dugaan korupsi DAK tahun 2015 di Pengadilan Negeri Raha. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Sidang lanjutan pra peradilan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang sempat tertunda pekan lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raha Selasa (16/1/2018), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dipimpin hakim tunggal, Aldo Adrian Hutapea SH, MH, diikuti tim kuasa hukum para pemohon Ratna Ningsih Cs, yakni Muhammad Dahlan Moga, Muhammad Abidin Ramli, Muhammad Saleh dan Muhammad Ramli Jaya serta tim Jaksa Jenuntut Umum (termohon) yakni I Gede Baskara Haryasa, La Ode Abdul Sofian, Yosephus Ary Septiandoko dan Usman La Uku.

Dalam pembacaan surat dakwaan, tim kuasa hukum mengatakan saat para pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2017 lalu, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Hal itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli sebagaimana dimaksud oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 003/PUU-IV tanggal 25 Juli tahun 2006 dan putusan MK Nomor 25/PUU-XV tanggal 25 Januari tahun 2017.

“Adanya dugaan bahwa para pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 ayat 1, pasal 3, pasal 9 pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tidak terpenuhi, minimal dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dahlan Moga mewakili para kuasa hukum.

Dengan demikian, kata dia, penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam perkara korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Nomor print -685/R.3.13/FD.1/08/2017 dan Nomor print -686/R.3.13/FD.1/08/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dianggap cacat secara hukum.

Terkait angka kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh termohon kepada publik melalui media cetak maupun media online dengan menyatakan para pemohon sebagai tersangka dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar, hanya berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejari Muna itu sendiri tanpa adanya perhitungan dan penetapan nyata dan pasti atau final kerugian keuangan negara dari hasil audit BPKP.

“Katanya sambil menunggu hasil audit dari BPKP itu adalah cacat hukum dan premature atau melanggar ketentuan hukum. Harusnya memberikan gambaran hukum yang jelas bila para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” ujar Dahlan Moga lagi. 

Olehnya itu, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa dalam menetapkan tersangka, seharusnya perpedoman pada pasal 183 KUHP, yaitu sama dengan syarat hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang yaitu sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti yang sah bahwa tindak pidana betul terjadi.

Sementara itu, JPU menegaskan sebelum sampai ke materi jawaban, bahwa berdasarkan permohonan pra peradilan pada 3 Januari 2018 yang diterima pada 5 Januari 2018, diketahui bahwa permohonan tersebut yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Muna selaku termohon tidak tepat, sebab Kejari Muna merupakan lembaga atau organisasi dan lebih tepat apabila ditujukan kepada Kepala Kejari Muna.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 77 huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana diatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan kemudian penyidikan atau penuntutan.

“Ruang lingkup pra peradilan kemudian mengalami perluasan berdasarakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya berbunyi pasal 77 huruf (a) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana lembaran Negara RI, tahun 1981 Nomor 76 tambahan lembaran negara RI nomor 3209 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termaksud penetapan tersangka,” ujar jaksa Y. Ary Septiandoko.

Pantauan SultraKini.com dalam sidang, setelah mendengar dan menerima jawaban dari pihak JPU selaku termohon, tim kuasa hukum pemohon sepakat untuk tidak mengajukan rubrik secara tertulis. Namun memberikan tanggapan dengan menyatakan menolak. Sedangkan pihak termohon tetap pada jawabannya.

Selanjutnya hakim tunggal, Aldo Adrian Hutapea SH, MH mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan persidangan ditutup dan dilanjutkan pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 13.00 Wita sesuai kesepakatan bersama dengan agenda penyerahan bukti surat serta menghadirkan ahli dari kuasa hukum pemohon dan JPU termohon.

Laporan : Arto Rasyid

  • Bagikan