Praktisi Hukum: SK Bupati Wakatobi Terkait Ganti Rugi Tanah Bertentangan dengan UU

  • Bagikan
Praktisi hukum, Jayadin La Ode (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Praktisi hukum, Jayadin La Ode (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya, polemik ganti rugi tanah atas pekerjaan jalan di Wakatobi, belum akan terselesaikan. Bahkan kali ini praktisi Hukum, Jayadin La Ode mengatakan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum.

“SK Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017 tentang besaran dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum bertentangan dengan UU nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum,” kata pendiri Kantor Advokad JLO, Jayadin La Ode, Selasa (24/7/2018).

Jayadin La Ode menegaskan seharusnya produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Wakatobi tidak bisa bertentangan dengan UU sebagai acuan pembuatan paraturan di tingkat daerah.

“Dasar hukum dari mana yang digunakan dalam SK Bupati itu, sampai tidak mencantumpakn item ganti rugi tanah dalam pekerjaan jalan raya,” ujarnya

Dikatakan Jayadin La Ode, dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum, pada pasal 1 ayat 2, sudah jelas diterangkan bahwa harus ada ganti rugi secara layak dan adil.

Hal ini pun dipertegas dalam pasal 10 UU nomor 2 tahun 2012 bahwa yang dimaksud salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut meliputi jalan umum.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak ganti rugi tanah. Kalau SK Bupati Wakatobi tidak mengatur ganti rugi tanah maka ini jelas SK Bupati Wakatobi nomor 401 itu bertentangan dengan UU di atasnya.” tegasnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Kamaruddin, mengatakan pihaknya tidak akan mengganti rugi tanah atas pekerjaan jalan raya, karena dalam SK Bupati Wakatobi nomor 401 tersebut tidak diatur ganti rugi tanah atas pekerjaan jalan, yang bisa diganti rugi hanya tanaman.

“Kalau saya bayar, bisa penjara saya itu, karena pasti temuan. Dasar hukumnya tidak ada.” ucapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, Hasan, mengatakan tidak menepih ada kekurangan dalam SK Bupati tersebut. Karena SK Bupati Wakatobi tersebut tidak mencantumkan ganti rugi tanah atas pekerjaan jalan, namun yang diatur hanyalah ganti rugi tanaman.

Padahal kata Hasan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum termaksud pekerjaan jalan telah diatur agar dilakukan ganti rugi tanah dan tanaman.

“Seharusnya kalau suda ada UU begitu, dinas terkait harus merencanakan penggaran ganti rugi tanah,” tegasnya

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan