Presiden Setujui Gaji Perangkat Desa Setara Gaji ASN Golongan II/a

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendampingi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Silarurahmi Tingkat Nasional Jilid II (Silatnas II) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Silatnas II dihadiri sekitar 20.950 orang bertujuan menyalurkan aspirasi meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian penghasilan atau gaji kepada para Perangkat Desa setara dengan penghasilan atau gaji ASN Golongan II/a.

Pada kesempatan tersebut hadir juga Menpan RB Syafruddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Joni Supriyanto.

Dalam sambutannya, Presiden menyatakan perhatian pemerintah sekarang kepada desa. Pada 2015, pemerintah memberikan Rp 20,7 triliun, pada 2016 senilai Rp 47 triliun, pada 2017 senilai Rp 60 triliun, pada 2018 senilai Rp 60 triliun, dan pada 2019 senilai 70 triliun kepada desa di seluruh Indonesia.

“Paling penting sudah diputuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II/a. Kedua PP-nya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini. Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti segera bisa dilaksanakan,” ujar Jokowi.

Silatnas II) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Silatnas II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Lebih lanjut Mendagri menyampaikan sejumlah hal. Pertama, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Bapak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan, diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Kedua, presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

Ketiga presiden perintahkan mendagri, menkumham, menkeu, seskab, KSP, mensesneg, dan stakeholder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan