Pria 25 Tahun Pengedar Sabu di Kendari Tertangkap, Diduga Jaringan Lapas

  • Bagikan
Tersangka pengedar narkotika di Kendari diduga jaringan Lapas Klas IIA Kendari. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran gelap narkotika diduga jaringan Lapas Klas IIA Kendari diungkap. Tersangka berinisial RDS (25) diringkus Subdit 2 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika hendak bertransaksi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka RDS diamankan ketika hendak menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Abunawas pada Rabu (22 April 2020) pukul 23.30 Wita. Penangkapan tersebut juga menyita barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram, serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang target lakukan.

“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2020).

Pengakuan tersangka dalam interogasi polisi diketahui, paket sabu itu diperolehnya dari seseorang diduga napi di Lapas Klas IIA Kendari.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara RDS terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca juga: Jadi Kurir dan Edarkan Sabu, Seorang Petani di Kolaka Utara Ditangkap)

(Baca juga: Dalam Sehari Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kolaka)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan