Pria 31 Tahun Diduga Cabul, Korbannya Lebih dari Satu Anak di Bawah Umur di Kendari

  • Bagikan
SI setelah ditangkap Buser 77 Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI Terduga pelaku pencabulan anak diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya satu perempuan, lelaki berinisial SI ini melakukan tindakan tersebut sejak 2019.

Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap SI lantaran diduga mencabuli perempuan yang rata-rata masih di bawah umur. Perbuatan pekerja mekanik ini, ketahuan setelah orang tua salah satu korbannya melapor ke kantor polisi.

“Tersangka ditangkap, berdasarkan laporan salah seorang orang tua korban bahwa anaknya dicabuli,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (14 Mei 2022).

Salah satu korban mengaku ke orangtuanya bahwa pria 31 tahun tersebut mencabulinya sekitar Desember 2021.

Tidak hanya itu, diduga korban tidak hanya satu orang, melainkan beberapa orang dalam kisaran waktu 2019-2021.

“Kami masih mengembangkan kasus itu guna mengungkap motif pelaku melakukan pencabulan terhadap para korbannya, dan apakah masih ada korban–korban lain,” ucapnya.

Tersangka SI kini ditahan di Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun berdasaran UU Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU terhadap korban. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version