Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi, Bawa Sabu Menuju Konawe

  • Bagikan
Tersangka Yudi (43) berserta barang bukti (Foto: Humas Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawasi Tenggara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 11,32 gram dari saku Yudi, pria 43 tahun.

Tersangka diamankan di jembatan darurat penyeberangan, Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara (jalan poros Konawe) pada Senin (20/4/2020) pukul 17.30 Wita. Rupanya, tersangka bertindak sebagai kurir yang memperoleh sabu dengan cara sistem tempel atau jaringan terputus.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek, menerangkan penangkapan tersangka merupakan hasil informasi masyarakat tentang adanya pengedar sabu. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Pada pukul 16.30 Wita (20/4) Tim Opsnal mengetahui barang (narkotika) sedang dikuasai oleh target yang sedang mengendarai motor, target rencana akan menuju ke Kabupaten Konawe,” kata AKBP Laode Proyek dalam ketarangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Ketika diringkus dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ukuran sedang diduga sabu dalam saku celana tersangka, serta barang bukti lainnya. Akibatnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan