Pria Asal Konawe Tertangkap Ketika Hendak Jual Sabu di Ranomeeto

  • Bagikan
MA diamankan polisi. (Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pria berinisial MA (23) ini, ditangkap ketika hendak menjual sabu di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan.

MA ditangkap pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 17.15 Wita. Polisi juga mengamankan lima saset narkotika jenis sabu seberat 268 gram. Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.

“Pelaku MA yang siap mengedarkan di setiap pelangganya berhasil dibekuk,” ujar Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (11/7/2021).

MA merupakan pengedar sabu di wilayah Ranomeeto. Guna pengembangan kasus, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan