Pria di Buton Bakar Rumah dan Motor Milik Kakak dan Ayah Kandung

  • Bagikan
Kapolres Buton AKBP Andi Herman (kiri) didampingi Kasatreskri Iptu Najamuddin saat jumpa pers di Aula Polres Buton, Senin (22/7/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Buton AKBP Andi Herman (kiri) didampingi Kasatreskri Iptu Najamuddin saat jumpa pers di Aula Polres Buton, Senin (22/7/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparat Polres Buton menangkap seorang pria berinisial LS (37) karena membakar satu unit rumah dan motor milik kaka dan ayahnya di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, mengatakan pelaku nekat membakar rumah dan motor milik La Samdia dan Wandori (kakak pelaku) serta La Pokau (ayah pelaku) karena sakit hati, lantaran korban tidak mendukung pelaku yang ingin mempertahankan rumah yang telah dibelinya dari ipar pelaku pada 2007.

“Jadi pelaku ini sakit hati dan dendam kepada para korban, karena tidak didukung. Makanya nekat bakar rumah dan motor milik korban,” kata Andi Herman kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di Aula Polres Buton, Senin (22/7/2019).

Lanjut Andi Herman, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu satu buah jerigen ukuran lima liter dan satu bungkus bekas kantong mi instan yang digunakan pelaku membakar rumah dan motor dengan minyak tanah.

“Satu barang bukti, yakni korek gas yang digunakan untuk membakar masih dicari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan