Pria Pengangguran Pacari Anak SMP, Bergumul dalam Rumah, Dipolisikan

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kisah asmara RA (22) dan SH  (15) akhirnya kandas dibalik jeruji. RA diadukan ke Polsek Wawotobi Kabupaten Konawe, setelah kedapatan sedang menggarap SH, yang merupakan gadis dibawah umur.Kejadiannya bermula pada tanggal 22 Februari lalu. Saat itu kedua sejoli, saling mengirim pesan singkat (SMS). Dalam percakapan tertulis tersebut, SH mengajak RA datang ke rumahnya. Ajakan itu pun disahuti RA. Sekitar pukul 24.00 Wita, RA menyambangi rumah SH. Ia masuk lewat pintu pintu belakang, sesuai yang diinstruksikan SH. Malam itu, keadaan rumah tengah lengang karena anggota keluarga SH tengah pulas. Hal itu memudahkan RA untuk masuk dan langsung ke lantai dua rumah, tempat kamar SH berada.Setelah berada di dalam kamar, dua sejoli tersebut makin mabuk kepayang. RA yang sudah tidak bisa  menahan gairah libidonya, segera menyuruh SH melepas pakaiannya. Setelah itu, RA yang nafsunya sudah diubun-ubun langsung menggarap tubuh sintal gadis dibawah umur itu. Berdasarkan pengakuan RA, keduanya melakukannya dengan suka sama suka. Kejadian malam pertama membuat RA ingin mengulangi aksinya. Pada tanggal 12 Maret, sekitar pukul 18.00 Wita, ia kembali menyambangi rumah SH. Di rumah tersebut, RA sempat bertemu ibu SH dan meminta izin untuk ke kamar anaknya. Ibunya pun memberi lampu hijau, mengingat lelaki pengangguran itu masih keluarga dekat. Meski demikian, kakak SH, HR justru menaruh curiga pada gelagak RA. Ia pun membuntuti RA ke kamar SH. Sesampainya  di kamar, HR pun kaget melihat RA tengah menggarap adiknya. Saat kejadian, SH yang masih duduk di bangku SMP, tengah mengenakan handuk dan terlihat begitu seksi. Kebetulan, Ia baru saja selesai mandi. Sementara RA, ketika itu belum sempat melepas pakaiaannya. Kejadian itu segera dilapor HR ke orang tuanya. Tak terima anaknya digauli, keluarga SH pun segera melapor ke Polsek Wawotobi.Kanit Reskrim Polsek Wawotobi, Bripka Wayan Sumanik menuturkan, setelah pelaporan pihaknya tidak langsung melakukan penahanan. Melainkan memeriksa keterangan saksi terlebih dulu. Barulah pada tanggal 17 Maret, RA dipanggil juga sekaligus dilakukan penahanan.\”Kasusnya masuk dalam ranah pencabulan, karena gadis yang digauli masih di bawah umur. Untuk sementara kami masih menunggu konfirmasi dari pelapor, karena dengar-dengar ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kasus ini,\” tandasnya.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan