Priode Januari—Juni, Polda Sultra Ungkap 119 Kasus Curanmor

  • Bagikan
Suasana konferensi pers pengungkapan curanmor Polda Sultra, Selasa (30/6/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringati hari Bayangkara ke 74, Polda Sultra merilis hasil pengungkapan curanmor diwilayah hukumnya yang dilakukan oleh kelompok antar provinsi baik di Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2020).

Kapolda Sultra, Irjen Pol.Merdisyam, menerangkan pada periode Januari—Juni telah mengungkap kasus 119 curanmor dari 141 laporan dengan jumlah tersangka sebnyak 45 dengan barang bukti  75 unit kendaraan.

“Sampai saat ini kasus yang telah di limpahkan ke penuntut sudah P21 sebanyak 25 kasus sedangkan dalam proses penyidikan sampai saat ini ada 16 kasus dengan jumlah barang bukti 2 unit  kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda dua,” kata Merdisyam saat melakukan pers rilis di lapangan Mapolda, Selasa (30/6/2020).

Dengan jumlah tersangka sebnyak 25  dan dalam tahap penyelidikan sesuai dengan laporan polisi sebanyak 78 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 59 unit  barang bukti.

“Modus operandi terlebih dahulu memantau melakukan mapping melihat situasi atau objek sasaran  para tersangka dimana mereka beraksi ketika penghuni sedang tidur kini berkisar antara pukul 02.00  sampai 04.00 WITA melakukan pencurian dengan masuk ke dalam rumah dengan mencungkil rumah atau merusak jendela, pintu, plapon dan kemudian mengambil sepeda motor serta barang elektronik dan barang berharga lainnya adapun motor yang masih dalam keadaan terkunci  para tersangka merusak dengan menggunakan alat untuk mencungkil soket motor,” tambahnya. 

Barang barang dengan hasil curian tersebut di jual ke penada dengan harga dua juta sampai tiga juta. Beberapa daerah yang sering menjadi sasaran pelaku yaitu di Kota Kendari, kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara,Konawe Selatan, Kolaka, muna dan Baubau.

Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sudah menangkap dua kelompok yang terdiri dari 5 orang  yang bertindak sebagai pelaku dan penada yang dimana berinisial IL, AB, IH, DD, sebagai pelaku dan SL sebagai penadanya kemudian masih ada tiga orang yang masih DPO dengan inisial Z , U dan A. Kemudian yang sudah dilimpahkan yakni inisial  AS dan AL.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3,4 dan 5 KUHP dengan Subsider dengan pasal 480 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHPdengan ancaman minimal 9 tahun penjara.

Laporan: Riswan

  • Bagikan