Professor Hanna Ditahan Gara-gara Korupsi Uang Konsumsi

  • Bagikan
Kajari Kendari Andi Rumpang (kiri) dan mantan Kepala LPMP Sultra Prof. Dr. Hanna M.Pd (kanan) setelah pemeriksaan kesehatan di Kejari Kendari pada Kamis (12/5/2016) malam. (Foto: Jumadil Muslimin UHA/

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga mengembat duit negara, mantan kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Professor Hanna ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis, (12/5/2016). Ia menjadi tersangka korupsi dana Diklat Kurikulum tahun 2013.Prof Hanna diperiksa oleh penyidik Kejari pada Kamis (12/5/2016), mulai pukul 15:00 WITA hingga pukul 18:30 WITA. Usai diperiksa, ia langsung digiring menggunakan mobil tahan menuju Rutan Kelas IIB Punggolaka Kendari.Tidak ada komentar yang diberikan Hanna kepada awak media yang menungguinya. \”Sama kuasa hukum saya saja,\” singkatnya sambil berjalan menghindari kejaran awak media.Menurut kuasa hukum Prof Hanna, Dahlan Moga, pihaknya akan menyiapkan alternatif hukum yang menjadi hak hukum kliennya. \”Yang jelas saya sudah menyiapkan alternatif hukum sembari saya konsultasikan dulu. Karena saya harus melihat kenyataan apa yang ada ini hari,\” ujarnya. Penyidik Kejari Kendari menjerat Prof Hanna dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.\”Dia udah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 200 juta lebih, tapi karena tidak ada kooperatifnya untuk mengembalikan uang negara, maka kita lakukan penahanan,\” terang Kepala Kejari Kendari, Andi Rumpang kapada awak media, Kamis (12/5/2016).Berdasarkan data Kejari, pada tahun 2014 terdapat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Kantor LPMP Sultra untuk kegiatan pelaksanaan Diklat Kurikulum 2013 sebesar Rp23 miliar.
Dalam item pengadaan konsumsi pelatihan, tercantum lebih dari Rp1 miliar. Pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung yang seharusnya dilaksanakan melalui proses pelelangan/tender.Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memberikan persetujuan, selain tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku KPA, atas tindakannya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp472 juta.Kuasa Hukum Hanna heran kliennya disuruh mengembalikan uang. Padahal menurut Dahlan Moga, kliennya tersebut sama sekali tidak pernah memegang uang. \”Klien saya kan tidak pernah memegang uang, dan tidak pernah mengelola uang,\” katanya.Tersangka lain dalam perkara ini sebanyak 3 orang, yakni Aliha, Paramitha Lestarani, dan Lang Kulo yang sudah diproses lebih dahulu oleh Kejari dan kini sudah dalam tahap persidangan.Hanna sempat meminta kepada Kajari untuk mengemudikan mobilnya sendiri saat akan dibawa ke Rutan, namun hal tersebut tidak diizinkan oleh Andi Rumpang karena sudah menyandang status tersangka. \”Oh tidak bisa, statusnya kan tersangka, mau tidak mau ya harus dikawal, kita kan ada anggota nanti yang mengawal,\” kata Andi Rumpang.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan