Professor Hanna Terima Uang Korupsi Berbentuk THR?

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara, Professor Hanna, mengaku tidak menikmati dana Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kurikulum 2013 untuk kepala sekolah dan guru se-Sultra sebesar Rp23 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Dahlan Moga, ia bersikeras karena tidak mengelola dana tersebut.\”Klien saya (Hanna) itu tidak pernah menerima dan mengelola uang,\” ujar Dahlan Moga saat ditemui awak media usai penahanan Professor Hanna, Kamis (12/5/2016).Padahal, berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Kendari, pada kegiatan Diklat Kurikulum 2013 yang dilakukan tahun 2014, terdapat item kegiatan konsumsi dan pengadaan bahan Diklat, seperti foto copy dan sertifikat. Tersangka, Prof Hanna, selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Kepala LPMP.Menurut Jaksa, ia tidak melakukan tugasnya dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan tersebut sehingga terdapat penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp472 juta lebih. Sementara tersangka sudah mengetahuinya. Namun justru membiarkan dan ikut menerima dana tersebut melalui tunjangan hari raya (THR).Pihak Kejari sudah pernah meminta pengembalian uang dari Hanna. \”Tapi karna dia tidak mau mengembalikan uang tersebut, ya kita tahan,\” terang Kasi Intel Kejari Kendari, Indra Efendi kepada SULTRAKINI.COM, Senin (16/05/2016).Padahal, lanjut Indra, dengan pengembalian uang tersebut dapat meringankan hukuman yang akan diterima oleh tersangka.Dahlan Moga merasa heran atas penangkapan kliennya dan dianggap tidak adil. Pasalnya, dari keempat tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, hanya kliennya yang ditahan. \”Itu yang tiga orang tidak dilakukan penahanan, itu kenapa,\” ujarnya.Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kendari, Indra Efendi menjelaskan, ketiga tersangka lainnya itu tetap ditahan, namun hanya sebagai tahanan kota. Mereka diberikan kebijaksanaan oleh jaksa karena ketiganya kooperatif dalam mengembalikan uang negara yang telah diembat. \”Mereka (tiga tersangka lainnya) patungan untuk kembalikan uang,\” terang Indra Efendi.Atas tindakannya, kini pihak Kejari Kendari menjerat Prof Hanna dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan