Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Mulai 29 November

  • Bagikan
Kabid Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Sultra, Ali Fatuni (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kabid Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Sultra, Ali Fatuni (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan baik motor atau mobil yang dimulai sejak 29 November hingga akhir Desember 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Ali Fatuni Menjelaskan program tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 tentang pemberian keringanan/pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang di tetapkan pada 22 November 2021.

“Denda dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak selama bertahun-tahun tidak dibayar, akan dibebaskan 100 persen. Yang dibayar oleh wajib pajak hanya pajak pokok kendaraan selama satu tahun atau tahun berjalan ini saja,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

Untuk teknis pelayanan kata Ali, pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di setiap kabupaten atau kota di Sultra. Kecuali tiga daerah ini, yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan dikarenakan UPTD Samsat belum aktif.

Lanjutnya, untuk menghindari penumpukan wajib masyarakat yang akan membayar pajak pihaknya akan menambah jumlah personil dan jam operasional kantor.

“Biasanya kan bank kas tutup jam 15.00, ini akan ditambah 1 jam jadi 16.00. Kemudian, nanti akan dilihat perkembangan atau situasi di lapangan apakah Sabtu dan Minggu akan dibuka pelayanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Ali Fatuni menjelaskan untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang belum sampai lima tahun menunggak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau fotokopinya dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikutnya, masyarakat yang ingin mengganti STNK baru membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas).

Dirinya menilai, kebijakan ini di ambil oleh gubernur dalam rangka membantu masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Sebab, rata-rata membayar pajak lancar yang penghasilannya bagus.

“Kebijakan ini diambil dalam rangka meregistrasi kembali kendaraan yang belum pernah bayar pajak selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mati pajak. Ini kami berikan kesempatan agar mengaktifkan kembali surat-surat kendaraannya,” tutup Ali.

Untuk diketahui, pemutihan pajak ini melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Jasa Raharja, Bank Sultra dan pihak Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan