Program Sertifikat Tanah di Kecamatan Pasir Putih Dipungut Biaya, Kepala BPN Muna: Semua Gratis

  • Bagikan
Kepala Kantor BPN Muna, Rajamuddin, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor BPN Muna, Rajamuddin, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Program sertifikat tanah yang ada di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, dipungut biaya dengan dalih sebagai tanda terimakasih. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan pemungutan biaya. Semua digratiskan seluruhnya.

Kepala Kantor (Kanta) BPN Muna, Rajamuddin mengatakan, nama program pekerjaan BPN yang ada di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih adalah redistribusi tanah bukan PTSL dan programnya gratis tanpa dipungut biaya.

“BPN tidak mengetahui pungutan biaya yang terjadi di Desa Pola. Saya tidak pernah memerintahkan, semua program gratis, dan yang punya lahan menyiapkan patok (bisa kayu atau besi) dan materai,” kata Rajamuddin diruang kerjanya, Rabu (11/8/2021).

Dia menyampaikan, semua tim yang bekerja di lapangan sudah dibiayai oleh negara melalui APBN sebagai dana administrasi dan operasional. Tidak ada uang ucapan terima kasih yang harus dibebankan ke masyarakat.

“Biaya program BPN sumbernya dari pusat melalui APBN, dan program redistribusi DIPAnya ada di Kanwil BPN dan PTSL DIPAnya di kantor Kabupaten,” ucapnya.

Rajamuddin tidak membenarkan BPN menerima uang ucapan terimakasih, sebab bisa masuk ranah tindakan gratifikasi, karena berhubungan dengan pekerjaan.

Terkait dengan adanya pungutan sejumlah uang yang dilakukan oknum, ia menyatakan, BPN tidak tahu dan tidak mau tahu karena bukan urusan BPN. BPN hanya mengurusi pekerjaan redistribusi tanah di Desa Pola dan jika datanya lengkap akan diselesaikan hingga penerbitan sertifikat secara gratis.

Orang nomor satu di BPN Muna itu berharap, jangan hubungkan pekerjaan sertifikasi tanah gratis masyarakat dengan sumbangan untuk membangun masjid desa.

BPN Muna lagi berusaha membangun zona integritas di wilayah kerjanya dan gencar membangun kepercayaan yang baik ditengah masyarakat. Jangan sampai ada tindakan yang mencoreng citra BPN.

Rajamuddin menjelaskan, program yang ada di BPN banyak. Ada sertifikat hak mandiri lintas sektor yakni tanah nelayan, UKM dan pertanian. Juga bisa program redistribusi tanah dan PTSL.

Lanjutnya, kalau PTSL ada dasarnya melakukan pungutan, bila ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tiga Menteri, untuk desa bisa memungut biaya.

Berdasarkan data dari BPN, program sertifikasi tanah gratis untuk Desa Pola sebanyak 300 bidang, Desa Bumbu dan Desa Kamusope 175 bidang, Desa Liwumetingki 150 bidang. Total untuk Kecamatan Pasir Putih sebanyak 1.000 bidang. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan