Propam Polda Sultra Selidiki Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta dalam Kasus Guru SDN 4 Baito, 7 Personel Diperiksa

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi permintaan uang sebesar Rp50 juta terkait penanganan kasus yang melibatkan guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Meskipun pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Sholeh menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan kroscek, namun masih belum ada bukti yang kuat. Tapi indikasi permintaan uang itu ada. Oleh karena itu, kami membutuhkan penguatan dari Kepala Desa, Ibu Supriyani, dan saksi-saksi lainnya. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Kami ingin memastikan agar semuanya sesuai dengan prosedur,” ujar Kabid Propam, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menekankan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas setelah mendapatkan semua bukti yang diperlukan. Namun, ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa adanya penguatan dari saksi-saksi yang terlibat.

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut berasal langsung dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris. Andri menyebutkan bahwa permintaan pertama sebesar Rp2 juta dilakukan melalui penyidik bernama Jefri, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan uang sebesar Rp2 juta dari Kapolsek yang disampaikan melalui penyidiknya, Jefri. Uang tersebut kemudian diambil oleh Kapolsek di rumah Kepala Desa Wonua Raya. Ibu Supriyani memberikan Rp1,5 juta dan Kepala Desa menambahkan Rp500 ribu,” ungkap Andri, pada Senin (28/10/2024).

Tidak berhenti di situ, Andri juga membeberkan bahwa setelah berkas perkara masuk ke kejaksaan, Supriyani kembali dihubungi dengan permintaan uang sebesar Rp15 juta untuk menghindari penahanan. Namun, Supriyani menolak permintaan tersebut.

“Setelah berkas perkara masuk ke kejaksaan, Supriyani mendapat telepon yang meminta uang sebesar Rp15 juta, dengan alasan agar dia tidak ditahan. Namun, Supriyani tidak menyanggupi permintaan tersebut,” lanjut Andri.

Menurut Andri, yang lebih mengejutkan lagi adalah permintaan uang sebesar Rp50 juta yang datang dari Polsek Baito untuk menghentikan kasus tersebut. “Kami sudah memiliki rekamannya. Penyidik tersebut datang dan meminta kepala desa untuk memperhalus bahasanya, kemudian uang sebesar Rp50 juta itu diminta untuk Kapolsek sebagai uang untuk menghentikan kasus ini,” jelas Andri.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kombes Pol Moch Sholeh menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memperkuat penyelidikan terkait dugaan permintaan uang tersebut. Ia memastikan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, akan ada tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat.

“Perkara ini kami tangani dengan serius, dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ada pelanggaran kode etik yang terbukti. Kami butuh penguatan untuk bisa menentukan kesalahan apa yang dilanggar oleh anggota kami,” kata Sholeh.

Pihak Polda Sultra juga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil. Semua pihak harus mendukung proses penyelidikan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Sholeh.

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa rekaman percakapan yang berisi permintaan uang Rp50 juta ini ke persidangan sebagai bukti. Ia berharap agar rekaman tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan agar pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version