Proses Belajar Mengajar di Buteng Gunakan Kombinasi Dua Metode

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah, Abdullah, mengatakan proses belajar mengajar jenjang TK/Paud, SD, hingga SMP akan digelar dengan dua metode mulai Februari 2021.

“Kita telah rapat bersama Forkopimda membahas tentang pembelajaran selama pandemi di Buteng,” ujar Abdullah, Jumat (29/1/2021).

Dalam pembahasan itu, disepakati proses belajar mengajar digelar secara tatap muka dan daring. Pembelajaran tatap muka berarti, sekolah wajib menyiapkan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

“Masker dan hand sanitizer nanti disediakan oleh sekolah menggunakan dana BOS. Dalam pembelajaran nanti, siswa akan diatur jaraknya 1,5 meter yang dilakukan dobel shift dan tentu mengacu pada protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sementara pembelajaran daring akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing siswa. Mereka akan diberikan tugas secara daring.

“Sebelumnya kan sekolah menyurati orang tua siswa terkait pembelajaran. Isinya meminta persetujuan mereka apakah anak mereka mau diajar di sekolah atau dengan jarak jauh. Dari surat yang diberikan, total yang minta anaknya untuk diajar dengan metode jarak jauh itu lebih kurang 0,3 persen dari total keseluruhan,” sambungnya.

Mempertegas model pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, Pemeritah Kabupaten Buteng, Sulawesi Tenggara melalui Dikbud setempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/25/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

“Pembelajaran itu tetap mengacu pada SKB empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 04/KB/2020, Menteri Agama Nomor: 737 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.08/Menkes/7093/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 420-3987 Tahun 2020,” tegasnya.

“Untuk edaran ini berlaku pada 1 Februari, nanti di semua satuan pendidikan (SMP, SD, TK/Paud dan pendidikan kesetaraan),” tambahnya.

Berikut poin isi Surat Edaran Dikbud Buteng.

  1. Penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi jenjang SMP, SD, TK/Paud dan pendidikan kesetaraan dilaksanakan dengan metode kombinasi antara pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
  2. Satuan pendidikan melaksanakan konsolidasi internal dengan komite sekolah, orang/wali peserta didik terkait dengan persiapan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan masing-masing.
  3. Satuan pendidikan wajib memperhatikan dan mematuhi pedoman pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan protokol penanganan covid sebagaimana terlampir.
  4. Dinas akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala. (B)

Laporan: Habiruddin Daeng
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan