Provinsi Kepton Masuk RPP Desartada

  • Bagikan
Mendagri (kiri) berjabat tangan dengan Amirul Tamim (kanan) usai rapat dengar pendapat di gedung DPR RI terkait pemekaran daerah termasuk Provinsi Kepton. (Foto: dok pribadi/FB)

SULTRAKINi.COM: JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan telah memasukan Provinsi Kepulauan Buton dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Design Besar Penataan Daerah (RPP Desartada).Hal itu disampaikan Tjahjo setelah mendengarkan “protes” anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim dalam dapat dengar pendapat antara Komisi II dan Mendagri di gedung DPR RI, Senin (29/2/2016).Dengan demikian, pemerintah menetapkan 56 provinsi dalam design besar penataan daerah hingga tahun 2025. Di Sulawesi terdapat tiga provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yakni Provinsi Kepton.Provinsi Kepulauan Buton terdiri dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara dan Wakatobi. Kepada pemerintah di kabupaten kota tersebut, saat ini diminta untuk fokus melengkapi persyaratan untuk menjadi DOB.Anggota Komisi II DPR RI asal Sultra, Amirul Tamim meminta kepada Pemprov Sultra untuk membuat rencana strategis daerah, yang menggambarkan perlunya Sultra menambah provinsi dan berapa idealnya jumlah kabupaten dan kota untuk sampai di tahun 2025.Dengan demikian maka proses penetapan Provinsi Kepton sebagai daerah persiapan, selanjutnya akan ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan konsultasi bersama DPR dalam hal ini Komisi II.Di akun Facebooknya, Amirul Tamim yang juga mantan Walikota Baubau ini menuliskan kebahagiaannya terhadap respon Mendagri. Berikut petikan status Facebook Amirul yang diunggah Rabu (2/3/2016).Selamat pagi sahabat,Alhamdulillah, berkat do\’a dan usaha kita bersama, Provinsi Kepulauan Buton yang menjadi harapan kita telah masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Desain Besar Penataan Daerah, Pemerintah menambahkan Provinsi Kepulauan Buton dan Sumbawa.Menteri Dalam Negeri  menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 29 Februari 2016 yang membahas tentang rencana Revisi UU Pilkada No. 8 tahun 2015 dan Daerah Otonomi Baru.Langkah kita selanjutnya adalah mulai menata diri dan  mempersiapkan kawasan ini sebagai Provinsi, sebab mekanisme pemekaran saat ini belum bisa langsung ditetapkan sebagai daerah Otonomi baru, tetapi melalui mekanisme daerah persiapan selama 3 Tahun
salam….
#AT

  • Bagikan