SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Beralasan soal manfaat, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruangan dan Pertambangan Wakatobi tabrak aturan. Hal ini terkait proyek pembangunan By pass yang disinyalir belum mengantongi Amdal, namun Dinas tetap melakukan pekerjaan.
\”Saya tahu itu salah, namun kita lihat dari sisi manfaatnya karena baru timbunan saja By pass sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat rekreasi.\” kata Kadis Pu Tata Ruang dan Pertambangan Wakatobi, Kamaruddin, saat ditemui diruangannya, Selasa (10/5/2016).
Sebelumnya, lanjut Kamaruddin, pihaknya telah melakukan pelelangan Amdal kawasan yang dimaksud, namun saat itu proses pelelangan amdal batal karena kekurangan anggaran.
Seandainya Dirinya tahu sebelum dilakukannya pekerjaan proyek tahap pertama yaitu masih penimbunan akan terjadi pembatalan dalam proses lelang amdal, maka dirinya belum akan melakukan reklamasi.
\”Kalau baru saya tahu akan terjadi pembatalan dalam proses pelelangan amdal maka saya belum mau melakukan reklamasi karena sayapun tidak mau tabrak aturan, tapi sekarang mau diapa, kalau saya tidak memasang talut disamping by pass maka dihawatirkan akan terjadi pengikisan yang mengakibatkan kita akan rugi sendiri.\” Ucapnya.
Namun tahun ini pihaknya akan mengupayakan agar amdal kawasannya bisa dilelang agar tidak ada lagi polimik di kemudian hari.
Proyek yang menggunakan dana APBN miliyaran rupiah ini, bukan hanya mengerjakan talut saja namun juga akan melakukkan pengaspalan jalan dan pembuatan trotoar.