Proyek Gedung Rektorat USN Jadi Sasaran Kejaksaan, Sudah Ada Tersangka?

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Setelah “mengkandangkan” oknum koruptor proyek pembangunan pagar kampus Univesitas Sembilanbelas November Kolaka, Kejaksaan Negeri setempat kini tengah menggarap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung rektorat USN di kampus baru Tanggetada.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka, Abd Salam mengatakan, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap lidik. Pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBN tahun 2015 itu.

Abdul Salam yang dihubungi via telepon selulernya, Selasa (8/11/2016), mengindikasikan adanya nama tersangka yang dikantongi penyidik. 

“Penanganan kasusnya sudah tahap lidik. Kini penyidik kembali memeriksa sedikitnya lima orang saksi, baik dari pihak USN termasuk pihak rekanan. Yah, akhir bulan ini sudah bisa ada tersangkanya,” kata Abd Salam.

Potensi korupsi pada proyek itu diketahui karena kondisi fisik bangunan kini telah mengalami keretakan. Bahkan, sebelum kasus ini ditangani Kejari Kolaka. Padahal gedung belum sama sekali ditempati. 

Rektor USN, Dr Azhari telah berinisiatif mendatangkan dosen teknik konstruksi bangunan dari Universitas Hasanuddin. Hasilnya, ditemukan kualitas bangunan tidak memenuhi standar kelayakan.

Untuk diketahui, melalui proyek APBN tahun 2015, USN Kolaka mendapat alokasi anggaran pembangunan kampus baru USN di Kecamatan Tanggetada dan pembangunan pagar kampus lama yang terletak di Kecamatan Kolaka.

Pembangunan pagar kampus lama telah lebih awal ditangani Kejari Kolaka, yang menetapkan tiga tersangka. Suwito dan Muh Ridwan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tpikor Kendari beberapa pekan lalu, sedangkan Wahab Tahir sedang dalam proses sidang.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan