Proyek Penimbunan Perluasan Kota Mutewe Belum Kantongi Amdal?

  • Bagikan
Proyek penimbunan pantai perluasan Kota Mutewe samping Kantor Dinas Perikanan Muna. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Muna, proyek penimbunan pantai di areal perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proyek penimbunan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya itu, menggunakan APBD 2017 senilai Rp 20 miliar. Dalam realisasinya, Kepala Bidang Cipta Karya Muna, Aswan Kuasa mengaku telah mengantongi izin tersebut. Kata dia, izin diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Muna. Namun, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Muna, La Ode Sakara menyatakan belum mengeluarkan Amdal untuk proyek tersebut.

La Ode Sakara mengaku, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu bahwa, semua perizinan harus melalui instansi itu sehingga 11 dinas yang berhubungan dengan perizinan harus mengirimkan tenaga teknisnya berkantor di sini.

Amdal dikeluarkan, kata dia, setelah melalui pengujian dari akademisi dan tenaga teknis dari instansi yang berhubungan dengan izin untuk menentukan layak atau tidak diberikan izin tersebut.

“Sampai dengan saat ini, izin Amdal belum dikeluarkan oleh DPMPTSP terkait penimbunan proyek perluasan Kota Mutewe. Proyek penimbunan sudah dilakukan pengerjaan, darimana mendapatkan izin Amdal,” ucap La Ode Sakara kepada SultraKini.Com di kantornya, Selasa (3/4/2018).

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan