PSU Jilid II Muna: DPT Sudah Disahkan, Ratusan Wajib Pilih Belum Ditemukan

  • Bagikan
Proses pencermatan dan validasi wajib pilih di dua TPS di Kacamatan Katobu Kabupaten Muna, menjelang PSU jilid II. (Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna telah selasai memvalidasi daftar pemilih tetap di dua TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II pada 19 Juni nanti. KPUD bersama saksi para pasangan calon melakukan verifikasi lapangan selama 5 hari di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.Rapat validasi DPT dihadiri oleh tim pasangan calon bupati, Bawaslu Provinsi Sultra, kepolisian, pihak Dinas Catatan Sipil serta komisioner KPUD Muna dan KPUD Provinsi Sultra, Rabu (15/6/2016). Rapat ini mengesahkan wajib pilih di dua TPS tersebut.Berikut rinciannya:
1. TPS 4 Kelurahan Raha I
– Pemilih yang memenuhi syarat (MS) dalam DPT sebanyak 339 orang.
– Pemilih yang memenuhi syarat dalam DPTB sebanyak 42 orang.
– Total pemilih yang memenuhi syarat adalah 381 orang.- Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TSM) dalam DPT 56 orang.
– Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPTB 2 sebanyak 3 orang.
– Total pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 59 orang.- Pemilih yang belum ditemukan dalam DPT sebanyak 104 orang.
– Pemilih yang belum ditemukan dalam DPTB 2 sebanyak 9 orang.
– Total pemilih yang belum ditemukan adalah 113 orang.2. TPS 4 Kelurahan Wamponiki
– Pemilih yang memenuhi syarat (MS) dalam DPT sebanyak 204 orang.
– Pemilih yang memenuhi syarat dalam DPTB sebanyak 9 orang.
– Total pemilih yang memenuhi syarat adalah 213 orang.- Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TSM) dalam DPT 254 orang.
– Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPHH sebanyak 1 orang.
– Total pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 255 orang.- Pemilih yang belum ditemukan dalam DPT sebanyak 179 orang.
– Pemilih yang belum ditemukan dalam DPTB 2 sebanyak 2 orang.
– Total pemilih yang belum ditemukan adalah 181 orang.\”Hasil validasi ini kami sudah sahkan di rapat pleno KPUD. Hanya ini kan masih ada potensi bertambah pemilih yang MS pada pemilih yang sampai hari ini masih belum ditemukan. Alat ceknya adalah nomor NIK dan KK, dikroscek di Capil apakah itu betul-betul warga Kabupaten Muna atau tidak lagi,\” terang komisioner KPUD Muna, Suleman Loga saat ditemui di ruang kerjanya.Ia juga menjelaskan terkait 17 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan amar putusan MK, bahwa KPUD sedang menggodok dan melakukan pencermatan lebih lanjut dalam rapat pleno internal, apakah akan dimasukan kembali atau tidak. Sebab berdasarkan faktual lapangan, ada 8 orang sudah ditemukan dan mereka masih mempunyai identitas kependudukan Kabupaten Muna.\”Untuk 17 nama yang ada dalam amar putusan MK, kita masih godok untuk kita plenokan. Tapi bahwa pada dasarnya dalam proses validasi, kami mengacu pada surat KPU RI 320 yang memerintahkan kepada KPUD Muna untuk melakukan validasi data pemilih. Dalam proses validasi itu, dari 17 orang ditambah yang ganda 2 orang, itu kami sudah menemukan 8 benar-benar baik secara de vacto maupun secara yuridis. Mereka masih mempunyai identitas kependudukan, jadi sisa 6 orang dan ada yang dobel satu yang belum ditemukan orangnya,\” jelas Suleman.Ketua KPUD Muna Amin Rambega mengatakan, wajib piilih yang belum dicabut hak pilihannya di Muna atau masih berstatus penduduk Kabupaten Muna, maka yang bersangkutan masih bisa menyalurkan hak pilihnya sepanjang bisa memperlihatkan identitas kependudukannya.\”Mereka yang belum dicabut identitas kependudukannya oleh Catatan Sipil, maka dia masih bisa menyalurkan hak pilihannya sepanjang dia bisa memperlihatkan identitasnya berupa KTP, Kartu Keluarga atau identitas lain sesuai peraturan yang berlaku,\” tegasnya.Sementara itu LO Paslon nomor 3 Muh. Ikhsan mewarning KPUD Muna, bahwa putusan MK tidak bisa didiskusikan sekalipun ada surat edaran KPU RI. Apabila 17 nama tersebut tetap diakomodir kembali, maka akan menjadi potensi gugatan karena tidak mengindahkan putusan MK.\”Makanya kami harapkan KPUD harus hati-hati dalam memutuskan 17 nama yang diputuskan MK, karena bila nama-nama ini tetap dimasukkan maka akan berpotensi digugat kembali. Olehnya itu KPUD Muna harus hati-hati dalam memutuskan di pleno KPUD,\” ujarnya. Sementara Komisioner KPUD Muna, Andi Arwin mengungkapkan, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan surat edaran KPU RI. \”17 nama ini nanti kita akan bawa di rapat pleno KPUD, tentu dalam pelaksanaan pleno nanti akan kita putuskan, tentu dengan segala konsekuensi,\” katanya.Untuk penyaluran Form C6 dimulai tanggal 15 sampai dengan 18 Juni. Form yang akan disalurkan hanya yang sudah memenuhi syarat. KPUD berharap pendamping paslon adalah orang yang ikut melakukan validasi, karena sudah mengetahui orang yang bersangkutan. \”Kemudian di akhir tanggal 18 akan dibuat berita acaranya berapa C6 yang disalurkan,\” pungkasnya Suleman Loga.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan