PSU Lagi di Dua TPS, Diklaim Menguntungkan Dokter Pilihanku

  • Bagikan
Suasana nonton bareng sidang putusan MK di posko induk tim Dokter Pilihanku. (Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sidang putusan sengketa Pilkada Muna yang digelar Kamis (12/5/2016) di Mahkamah Konstitusi, memperpanjang episode gugatan hasil Pemilukada di Kabupaten Muna. Majelis hakim MK memerintahkan KPUD Muna melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kedua kalinya di dua TPS.Kedua TPS yang dimaksud berada di Kecamatan Katobu, yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Majelis Hakim menilai ada pelanggaran di dua TPS tersebut sehingga perlu PSU jilid II.Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Arif Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim, MK mempertimbangkan bukti pelanggaran yang diajukan oleh pihak dr. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) atau pasangan nomor urut 3.Kuasa Hukum Dokter Pilihanku, Muh. Ihksan, yang dihubungi SULTRAKINI.COM di Jakarta melalui telpon selulernya mengatakan, putusan itu menguntungkan pihaknya.”Artinya, MK mempertimbangkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Rumah Kita, sehingga MK membatalkan keputusan KPUD tentang rekapitulasi hasil PSU, dengan memerintahkan KPUD untuk melakukan PSU ulang di dua TPS yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1,” terangnya.Menurut Ihksan, putusan MK tersebut merupakan terobosan hukum yang berkeadilan. Sebab berdasarkan bukti yang diajukan, meyakinkan hakim sehingga terjadi PSU di dua TPS ini.Bukti yang diajukan itu dinilai sangat kuat, karena pada saat PSU 22 Maret 2016, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemohon, terutama di dua TPS yakni TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki.“Putusan ini sesuai dengan permintaan kami dengan memberi dua opsi, yakni melakukan PSU di dua TPS yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1 atau mengembalikan kemenangan Dokter Pilihanku hasil Pilkada 9 Desember lalu dengan mengurangi pelanggaran yang ada, dan ternyata MK mengabulkan PSU di dua TPS tersebut, bagi kami ini hal yang berkeadilan,” ujar Ikhsan.Putusan MK dengan memerintahkan PSU di dua TPS tersebut, menurut Ikhsan sangat menguntungkan pasangan Dokter Pilihanku. ”Dengan terjadinya PSU di dua TPS ini, maka sangat menguntungkan bagi kami Dokter Pilihanku, karena selisih suara sangat tipis,” tegas Ihksan.Dengan adanya putusan MK tersebut, pihak pasangan Dokter Pilihanku menghimbau seluruh simpatisan bersatu dan berjuang kembali untuk kemenangan Dokter Pilihanku.“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Muna khususnya simpatisan, relawan dan tim sukses Dokter Pilihanku agar tetap menjaga kekompakan dan semangat untuk perjuangan demi meraih kemenangan Dokter Pilihanku. Jangan mudah percaya dengan isu-isu provokasi yang dapat mematahkan semangat kita untuk berjuang. Dan kita harus berkeyakinan bahwa kita akan memenangkan PSU ini dengan baik tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” tegas Ikhsan.Saat sidang berlangsung, simpatisan pasangan dr. Baharuddin- La Pili melakukan nonton bareng di posko induk pemenangan Dokter Pilihanku, di kediaman dr. Baharuddin di Kamali. Mereka mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbuah PSU jilid II.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan