PT Agung Pratama Mineral Menangkan Lelang Ore Nikel Temuan Mabes Polri

  • Bagikan
Owner bersama Manajer Operasional PT Agung Pratama Mineral saat konferensi pers mengklarifikasi tentang dugaan LSM JLP, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Owner bersama Manajer Operasional PT Agung Pratama Mineral saat konferensi pers mengklarifikasi tentang dugaan LSM JLP, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Agung Pratama Mineral (PT APM) berhasil memenangkan lelang satu paket Ore Nikel dan pengikut mineral (dpm) sekira 217.314.114,9 metrik ton (MT) hasil temuan penyidikan Aparat Mabes Polri di  Kawasan Hutan Lindung Blok Hutan Lindu, Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

PT APM dipilih dan ditunjuk sebagai pemenang berdasarkan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB).

Owner PT Agung Pratama Mineral (PT APM), Dery menjelaskan ada 217 ribu metrik ton ore nikel hasil lelang yang dimenangkannya dari hasil lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permintaan
Mabes Polri dan lembaga terkait dalam SKB dengan nilai Rp41 miliar.

“Pemenang lelang itu diumumkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan sudah melewati tiga tahapan, pertama itu diumumkan tanggal 22 Januari dan itu kami anggap sudah sesuai prosedur dan saat itu juga sudah pernah diumumkan di media cetak (koran,red), jadi sekali lagi kami nilai itu sudah sesuai prosedur, sehingga kami berani melakukan penawaran,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

Kata dia, Ore Nikel tersebut tersebar di 480 titik koordinat dengan jarak berbeda-beda antar titik koordinat. Bahkan jaraknya mencapai 2 sampai 5 kilometer per titik. Olehnya itu, ia meminta jangan sampai ada yang salah menafsirkan lain tentang ore nikel ini.

“Kami tidak menyangka kalau serumit ini (jaraknya). Jadi, untuk melakukan penurunan ore nikel tersebut di masing-masing titik dibutuhkan alat berat kami, olehnya itu jangan sampai ada yang menduga atau berpikir lain-lain,” ucapnya.

Pasalnya, lanjut dia, beberapa hari terakhir ini sudah ada pernyataan dari LSM Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP) yang menyatakan bahwa pengangkutan Ore Nikel tersebut belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa pernyataan LSM JLP kami nyatakan tidak benar dan tidak berdasar,  karena kami sudah mengikuti prosedur lelang sesuai Undang-undang yang berlaku dan dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan kutipan risalah lelang,” tegasnya.

Makanya, beber dia, atas keputusan tersebut pihaknya berani melakukan pengapalan Ore Nikel tersebut berdasarkan titik-titik koordinat yang sudah ditentukan dan proses pengapalan pun dijaga dengan ketat dari pihak kepolisian.

“Saat ini, proses pengapalan sedang dilakukan oleh PT APM dan sudah mencapai 9 Tongkang,” ucapnya.

Manajer Operasional PT APM Nugroho Cahyo menyatakan bahwa pernyataan dari LSM JLP disalah satu media di Sultra tersebut terkesan mengada-ada dan itu sudah merusak citra nama baik perusahaan serta sangat merugikan pihak perusahaan sebagai pemenang lelang yang sah secara hukum.

“Untuk itu kami minta kepada Ketua JLP Sultra untuk menarik atau meralat pernyataannya tersebut, jika tidak kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Penasehat Hukum PT AMP, Obong Kusuma Wijaya menambahkan bahwa terkait tuduhan yang dilayangkan oleh LSM tersebut menyatakan bahwa barang sitaan Ore Nikel tersebut belum ada putusan pengadilan atau belum inkrah karena dalam kasus ini tidak ada tersangka dan barang tersebut hanya temuan.

“Dalam hal ini pengadilan tidak berkompeten dan berwewenang untuk menentukan siapa pemenang lelang sebagaimana pernyataan LSM itu. Namun yang berwewenang untuk menentukan pemenang lelang tersebut adalah KPKNL,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari juga membenarkan adanya proses dan prosedur lelang Ore Nikel temuan Mabes Polri tersebut dan sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Hanya saja karena adanya keterbatasan atau pembatasan kewenangan dalam penyampaian informasi tentang hasil dan lampiran putusan lelang, KPKNL tidak menyebutkan secara gamblang perusahaan pemenang lelang dan lampiran lainnya.

“Hasil lelangnya kita sudah setor ke Bareskrim dan biaya hasil lelangnya juga sudah kita setor ke kas negara,” ungkap salah satu pejabat lelang bersama pejabat Hukum KPKNL Kendari.

KPKNL juga menyebutkan bahwa pengumuman lelang dilakukan pada 1 Februari dan dalam prosedur lelang ini karena ini eksekusi temuan jadi tidak perlu ada putusan pengadilan dalam proses lelang.

“Dalam lelang itukan ada beberapa jenis, ada eksekusi rampasan, eksekusi sitaan, dan eksekusi temuan. Nah dalam lelang ini eksekusi temuan jadi tidak perlu ada putusan pengadilan,” tutur mereka.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan