PT Antam Hentikan Operasi di Konut, Pemda Kehilangan PNBP 32 Persen

  • Bagikan
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah (Distamben) Kabupaten Konut, Muhardi Mustapa. (foto : Arifin Lapotende / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONUT – Berhentinya operasional PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2010, mendapat perhatian Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah (Distamben) Kabupaten Konut. Sebab, dengan penghentian operasi perusahaan tambang terbesar di Sultra itu, Pemkab kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 32 persen.

Diungkapkan, Kepala Distamben Pamkab Konut, Muhardi Mustapa, sebenarnya PT Antam memiliki lokasi yang potensial di Konut. Namun sejak dirinya menjabat sebagai Kadistamben tahun 2013, PT Antam sudah tidak melakukan lagi aktivitas pertambangan.

“PT Antam itu melakukan penambangan sejak tahun 2010, namun sejak saya di sini (Distamben)sudah tidak melakukan penambangan,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata Muhardi menjadi pertanyaan dari dinasnya. Sebab lahan potensial yang dimiliki PT Antam di Pulau Bawulu dan Tapunopaka, di Kecamatan Lasolo Kepulauan, tidak dimanfaatkan.

 

Padahal menurutnya, jika dilihat dari segi potensi, maupun strategis dan teknis, mereka punya keterampilan atau skil yang bagus di bidang penambangan. “Kok yang lain bisa nambang kenapa Antam tidak,” ujarnya.

Muhardi juga menjelaskan, dengan berhentinya operasional PT. Antam di Konut, dinilai sangat merugikan. “Sebab ada wilayah yang begitu prospek tapi karena tidak ditambang lalu kemudian tidak menghasilkan royalti, bagi hasil ke Konut sekian tahun ini tidak ada,” jelasnya.

“Coba kita bayangkan lanjutnya jika Antam melakukan pengiriman melalui kapal, disitu Konut menerima PNBP sebesar 32 persen dan juga akan membuka lapangan kerja khususnya masyarakat,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Muhardi, sebenarnya Pemda berniat melakukan pemanggilan untuk diskusi, namun belum bisa dilaksanakan karena kewenangan itu milik Pemerintah Provinsi.

“Andaikan kewenangan itu masih ada sama kita (Pemda), Saya tidak perlu berfikir untuk memanggil PT Antam, tetapi karena kewenangan ada di Provinsi kita harus berhati hati kalimatnya seperti apa, supaya jangan lagi kita terkesan mengambil kewenangan provinsi. Jadi menghindari mengambil kewenangan provinsi untuk kepentingan Pemda dan masyarakat Konut, khususnya guna membuka lapangan kerja,” tutupnya.

  • Bagikan